Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang akan segera disahkan, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa penyelenggara e-commerce wajib memiliki sertifikat keamanan transaksi elektronik. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan transaksi lewat internet yang dilakukan. Demikian ditulis oleh Kontan.
Dalam artikel yang sama, Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo mengatakan bahwa Kemkominfo ingin memastikan lahan (internet) yang dipakai sebagai tempat bertransaksi e-commerce, aman. Continue reading RPP E-Commerce: Penyelenggara E-commerce Wajib Sertifikasi