Tag Archives: regulation

Regulasi Venture Capital OJK

Ringkasan POJK 25/2023 tentang Kegiatan Usaha Modal Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 yang akan mengatur lebih lanjut terkait penyelenggaraan perusahaan modal ventura di Indonesia.

POJK ini diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum perusahaan ventura saat ini.

Perusahaan modal ventura memiliki peran penting dalam satu dekade terakhir dalam mendorong industri startup di Indonesia melalui fasilitas pendanaan yang selama ini tidak dapat diakomodasi oleh lembaga keuangan, seperti bank. Startup juga berperan terhadap pembukaan lapangan kerja baru.

“Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya,” demikian OJK dalam keterangan resminya.

Ringkasan pasal pokok

Berikut rangkuman beberapa pasal pokok terkait kategori perusahaan dan kegiatan usaha dan dalam POJK ini.

Pasal 9 Ayat 1a menyatakan perusahaan berbentuk venture capital corporation wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori:

  • Perusahaan Modal Ventura (PMV): perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
  • Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMV) dan Unit Usaha Syariah (UUS): perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi.
  • Ketiga kategori ini dapat mengelola dana ventura.

Sementara, Pasal 9 Ayat 1b menyatakan perusahaan berbentuk venture debt corporation wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori:

  • PMV: pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha.
  • PMVS dan UUS: pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Adapun, Pasal 13 Ayat 2 merincikan sejumlah kegiatan usaha pada modal ventura dan modal ventura syariah dengan tujuan pengembangan pada penemuan baru, usaha perseorangan yang mengalami kesulitan dana, UMKM dan korporasi, pengambilalihan usaha yang sedang berkembang atau alami kemunduran, proyek penelitian, teknologi baru, hingga pengalihan kepemilikan.

Selain itu, dalam keterangannya, OJK juga menyampaikan beberapa penguatan regulasi pada POJK Nomor 25 Tahun 2023, yakni terkait:

  1. Prudensial: mengatur kewajiban PMV dan PMVS untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha
  2. Pengelolaan Dana Ventura 
POJK: mengatur lebih lengkap terkait permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. Poin ini juga mengatur persyaratan SDM dan struktur organisasi PMV dan PMVS yang akan mengelola dana ventura, termasuk penggunaan nama dana ventura, hingga penempatan dana ventura.

Kinerja modal ventura

Sebelumnya, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO) sempat memberikan sejumlah usulan kepada OJK agar merombak pada kebijakan pada penyelenggaraan modal ventura. Hal ini guna mendorong kontribusi industri terkait ke Indonesia, misalnya soal insentif dan kolaborasi.

Mengutip Bisnis.com, OJK melalui data Statistik Lembaga Pembiayaan edisi Juni 2023 mencatat total aset yang dimiliki perusahaan modal ventura sebesar Rp27,3 triliun pada semester pertama 2023, naik 14% dari Rp23,9 triliun pada periode sama tahun sebelumnya. 

Total pendapatannya tercatat tumbuh 20,1% (YoY)menjadi Rp2,37 triliun. Namun, laporan mengungkap bahwa perusahaan modal ventura mengalami penurunan laba bersih hingga 19,7% (YoY) menjadi Rp176 miliar pada semester I 2023.

Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 / OJK

Luncurkan Roadmap P2P Lending, OJK Soroti Pencabutan Moratorium hingga Mekanisme Penagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru meluncurkan roadmap pengembangan fintech P2P Lending untuk periode 2023-2028 sekaligus menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) No.19 Tahun 2023 tentang pelaksanaannya. Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor P2P Lending.

“Pertumbuhan outstanding pembiayaan dan tingkat kesehatan serta kontribusinya kepada peminjam, termasuk UMKM, akan semakin besar. Roadmap ini akan menjadi masa depan penentu apakah industri benar-benar kuat dan merespons dengan tepat terhadap kepercayaan, tanggung jawab, dan ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat dan pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resminya.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) memuat sejumlah program strategis, termasuk pencabutan moratorium P2P di sektor produktif dan penataan mekanisme penagihan pinjaman.

OJK membentuk satuan tugas atau task force yang akan melaksanakan dan mengevaluasi roadmap, target, dan program kerja dalam lima tahun ke depan. Satuan tugas ini akan beranggotakan OJK, asosiasi, dan P2P Lending. Berikut rangkumannya:

Modal, penagihan, hingga moratorium

OJK menetapkan program strategis yang akan dijalankan dalam lima tahun mendatang dalam tiga fase implementasi, antara lain:

  1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring, serta program sertifikasi SDM.
  2. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan lewat penyusunan tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (PPSK), relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium P2P Lending, khusus sektor produktif dan UMKM.
  3. Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collection), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap P2P Lending ilegal.
  4. Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.
  5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.

Suku bunga dan denda keterlambatan

Peluncuran roadmap P2P Lending ini diikuti dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 pada 8 November 2023 yang menjadi tindak lanjut POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Salah satu aturan yang dimuat dalam Surat Edaran ini adalah terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif.

Diolah kembali oleh DailySocial.id / Sumber: OJK

Disebutkan juga, penetapan manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian. Maka itu, penyelenggara P2P diminta untuk memerhatikan kemampuan bayar peminjam. Salah satunya memastikan peminjam tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara P2P Lending.

Langkah moratorium

Moratorium pendaftaran P2P telah berlangsung sejak Februari 2020. Langkah ini diambil oleh OJK karena pesatnya perkembangan fintech di Indonesia tak diikuti dengan pemenuhan persyaratan fintech, terutama maraknya P2P ilegal.

OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi dan P2P ilegal mencapai Rp120,7 triliun di sepanjang 2022. Selain itu, industri P2P juga dihadapkan pada tantangan kredit macet sejak tahun lalu. Sebanyak 25 P2P tercatat memiliki kredit macet (TWP 90) melampaui 5% per Januari 2023.

Maka itu, moratorium ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi OJK untuk menyempurnakan peraturan dan pengawasannya terhadap industri P2P. Di samping itu, pelaku P2P juga dapat meningkatkan kualitas dan layanan, terutama perihal manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Per September 2023, OJK melaporkan outstanding pembiayaan yang disalurkan oleh P2P Lending naik 14,28% (YoY) dengan total Rp55,7 triliun dan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) sekitar 2,82%. Dari total penyaluran pinjaman, segmen UMKM mengambil porsi sebesar 36,57%. Terdapat 102 pemain P2P yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Transformasi Digital Kesehatan

Chief DTO Ungkap Update Transformasi Digital Kesehatan

Dua tahun lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan peta jalan transformasi digital untuk memperbaiki carut-marut di industri kesehatan. Salah satunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Eksekusinya dilaksanakan oleh Digital Transformation Officer (DTO), divisi baru di lingkup Kemenkes dan dipimpin oleh Setiaji yang berpengalaman kuat di sektor teknologi dan birokrasi. Peta jalan ini memuat tiga fokus utama yang ditarget rampung pada 2024; integrasi dan pengembangan sistem data, sistem aplikasi pelayanan, dan ekosistem di teknologi kesehatan.

Bagaimana progres pelaksanaan peta jalan transformasi digital kesehatan di 2023? Berikut rangkuman wawancara DailySocial.id dengan Chief DTO Setiaji.

Progres: rekam medis hingga sistem AI

Di awal wawancara, Setiaji bicara soal standardisasi data sebagai tulang punggung seluruh ekosistem kesehatan. Mengapa demikian? Sejak lama, fasilitas kesehatan (faskes) beroperasi dengan format dan sistem yang dibangun sendiri-sendiri. Karena format dan sistemnya berbeda, sulit untuk mengawinkan dan mengolah data informasi kesehatan.

Di sepanjang 2022, DTO merealisasikan sejumlah inisiatif untuk memuluskan integrasi dan keterhubungan data mulai dari peluncuran platform Satu Sehat, kodefikasi kesehatan (contoh: kode obat, alat kesehatan), hingga aturan untuk penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME).

“Tahun lalu, kami fokus merampungkan standardisasi data dan melakukan integrasi, dimulai dari Jawa dan Bali. Karena kami buat platform, bukan membangun sistem di faskes, jadi kami bertemu dengan pihak terkait, untuk memperkenalkan standardisasi ini,” ungkapnya.

Ia juga mengungkap progres integrasi pada rekam medis. Dengan transisi PeduliLindungi ke platform Satu Sehat, masyarakat kini dapat mengakses data kesehatan mereka. Setiaji bilang, baru sekitar 500 faskes yang mengirimkan data secara real-time dari target awal 10.000 faskes yang siap diintegrasi.

Standardisasi data kesehatan / Diolah kembali oleh DailySocial

Tahun ini, DTO tengah mengimplementasi sistem analisis kesehatan berbasis AI serta bioteknologi, hingga perizinan pengembang healthtech. Setiaji mengungkap sejumlah tenaga data scientist telah bergabung untuk mengembangkan permodelan untuk membantu proses diagnosis atau screening test penyakit tertentu.

Kemudian, pihaknya juga tengah mengulas hasil regulatory sandbox untuk platform telemedis. Beberapa poin yang diamati adalah lisensi tenaga kesehatan, cakupan praktik, dan keamanan data. Dari 60 platform mendaftar, sebanyak 15 dipilih agar kebijakannya nanti dapat mewakili setiap kategori.

Pihaknya juga tengah meminta input dari venture capital (VC) yang kini banyak terlibat dalam pengembangan teknologi kesehatan terkait klusterisasi layanan/produk.

“Dari regulatory sandbox ini, kami juga akan lihat terkait lisensi penyedia layanan telemedis, misalnya apakah sebagai platform atau klinik virtual. Contoh lain, nakes punya Surat Izin Praktik (SIP) daerah, harusnya punya SIP nasional untuk bisa cover secara nasional juga.”

Setiaji menambahkan bahwa aturan teknikal mengenai teknologi kesehatan akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) atau Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen). Sementara, Peraturan Pemerintah (PP) akan mengatur dalam sekop besar. Ini akan memudahkan pengembangan inovasi kesehatan di masa depan, tanpa perlu mengubah PP lagi.

Perlu diketahui, Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 344 menyatakan bahwa teknologi kesehatan akan diatur di dalam PP.

Lebih lanjut, DTO juga tengah menyiapkan Health Tech Space yang akan menjadi hub untuk mempertemukan ekosistem kesehatan. Health Tech Space juga akan berfungsi sebagai ruang advokasi terhadap regulatory sandbox, akselerator, dan inkubator. Bagi pelaku startup, ruang ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ide maupun inovasi kesehatan.

Sumber: DTO Kemenkes

Tantangan: akses internet hingga SDM

Dalam pelaksanaannya, Setiaji mengaku ada sejumlah tantangan yang menyulitkan proses integrasi data kesehatan. Pertama, tidak meratanya akses internet. Dari total 10.000 puskesmas di Indonesia, sebanyak 745 tidak memiliki akses internet yang memadai. “Untuk menangani hal ini, pemerintah memfasilitasinya dengan internet satelit.”

Kedua, masih banyak faskes tidak memiliki sistem untuk mengimplementasikan rekam medis elektronik (RME). Pemerintah berupaya mendorong keterlibatan startup atau platform penyedia solusi terkait sehingga faskes tidak perlu membangun infrastruktur dari awal.

“Startup-startup ini menawarkan solusi dengan model berlangganan, ada juga paket gratis selama satu tahun. Kami pernah melakukan riset di mana ada satu RS menghabiskan Rp2 miliar untuk rekam medis berbasis kertas. Nah, kami coba arahkan agar beralih ke elektronik,” ungkapnya.

Ekosistem healthtech di Indonesia / DS/X Ventures

Terakhir adalah tantangan pada sumber daya manusia (SDM). Sejak tahun lalu, DTO dan pemangku kepentingan terkait aktif menggencarkan kegiatan edukasi terhadap 10.000 tenaga kesehatan (nakes) terkait literasi digital. Edukasi ini diperlukan untuk memahami transformasi digital sektor kesehatan.

Dengan waktu tersisa satu tahun ke depan, DTO berupaya mengakselerasi agenda transformasi ini. Paling tidak, tahun ini dapat terealisasi integrasi di 30.000 faskes hingga akhir 2023. Apabila tidak terpenuhi, ada sanksi yang dikenakan sebagaimana diatur dalam PMK No. 24 Tahun 2022. Sanksi ini dapat berupa sanksi tertulis atau sanksi administrasi (misal, akreditasi diturunkan).

“Kami berupaya speed up dengan memperbaiki model registrasinya. Data faskes kan sudah ada, kami buat verifikasinya secara otomatis. Kami juga memisahkan tim untuk go-to-market dan tim operasional untuk integrasi. Nah, integrasi ini juga sebetulnya tidak harus full mencapai level 6, jadi bertahap. Transformasi digital harus berbasis gerakan, tidak bisa dilakukan DTO sendiri.”

BGSi: enabler inovasi biogenomik

Agustus lalu, Kemenkes baru saja meluncurkan program inisiatif pertama Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi) untuk mengembangkan metode pengobatan yang tepat bagi masyarakat. Keluarannya dapat menghasilkan produk diagnosis untuk pencegahan dan vaksin untuk perawatan penyakit.

Caranya adalah menggunakan teknologi pengumpulan informasi genetik (genom) dari manusia maupun patogen, seperti virus dan bakteri atau disebut Whole Genome Sequencing (WGS). “Targetnya dapat mengumpulkan 100 ribu sample pada 2025 untuk dipetakan data genomenya,” ujar Setiaji.

Setiaji mengungkap bahwa saat ini rancangan pelaksanaan BGSi tengah disiapkan, terutama rincian terkait biobank, bioregistry, dan ethical clearance. Targetnya, BGSi dapat menjadi enabler bagi ekosistem terkait untuk mempercepat inovasi biogenomik di Indonesia.

Selain alat sequencing, BGSi juga tengah mempersiapkan perangkat untuk menganalisis sample. Butuh perangkat komputasi tinggi karena sample membutuhkan data sangat besar, bisa sampai 300 GB per sample. Kami pernah coba pakai komputer biasa dan itu memakan waktu tiga hari. Dengan perangkat high computing, hanya 30 menit,” jelasnya.

Nantinya akan disiapkan juga portal hub yang dapat memfasilitasi sistem secara end-to-end, mulai dari data sequencing, transfer data untuk analisis, hingga pencocokan data sesuai rekam medis untuk mengetahui hasil genomik.

“Startup [di bidang genomik atau bioteknologi] juga nanti dapat mengirimkan sample kami. Ini memungkinkan mereka untuk menekan biaya R&D. Kami juga tengah menyusun revenue model dengan ekosistem terkait, mulai dari researcher, vendor, hingga startup.”

Perlu diketahui, program BGSi didukung oleh sejumlah investor dan kolaborator dalam dan luar negeri, termasuk The Global Fund, Panin Bank, Biofarma, dan East Ventures; serta melibatkan Illumina, BGI, Oxford Nanopore Technologies, dan Yayasan Satria Budi Dharma Setia.

Application Information Will Show Up Here
Social Commerce Regulation

The Evolution and Regulation of Social Commerce in Indonesia: The TikTok Shop Ban

The digital revolution has reshaped the way we shop, with e-commerce and social commerce taking center stage. Indonesia, with its burgeoning online population and rapid digitalization, has emerged as a hotspot for e-commerce growth. In particular, the rise of social commerce, epitomized by platforms like TikTok Shop, has been a game-changer in the Indonesian market.

However, recent regulatory developments have cast a shadow over this thriving sector. In this article, we will delve into the growth of e-commerce and social commerce in Indonesia, the prominence of TikTok Shop, and the implications of the ban regulation on this innovative marketplace.

The explosive growth of e-commerce and social commerce

Source: We Are Social

According to We are Social (January 2023), Indonesia boasts a total population of 276.4 million, with a significant digital presence as 77% of its populace, totaling 212.9 million individuals, are internet users. Among these, a remarkable 60.4% or 167 million people are active on social media platforms. What’s striking is the level of engagement, with the average Indonesian spending an impressive 3 hours and 18 minutes per day on social media through various devices. These statistics underscore the nation’s substantial online presence and its robust social media culture, making it a key player in the digital landscape.

E-commerce in Indonesia

Indonesia’s e-commerce landscape is on a meteoric rise. According to predictions by experts, the Gross Merchandise Value (GMV) of the e-commerce industry in Indonesia is set to soar to $104 billion by 2025. This growth is fueled by a staggering 158.6 million e-commerce users, representing 57.9% of the total population, as per the Social Commerce Report 2022 by DSInnovate.

Social Commerce in Indonesia

With 60.4% of the population being active on social media platforms, this colossal user base has provided fertile ground for the emergence of social commerce, where buyers and sellers can interact freely and transact directly on social media platforms. This novel approach to shopping has attracted a massive following, with social commerce transactions contributing approximately $3 billion to Indonesia’s total of $8 billion GMV in 2020, as stated by Digitalpreneur Diatce G. Harahap , as stated by the Digitalpreneur Diatce G. Harahap on the Spire Insights article by technobusiness.id.

E-commerce vs Social Commerce

In line with a report titled “E-commerce in Southeast Asia 2023” released by Momentum, the cumulative sales value of TikTok Shop in 2022 did not achieve the top spot in Indonesia. According to this data, the GMV in Indonesia, encompassing six e-commerce platforms, reached USD 51.9 billion or IDR 803.7 trillion. The report disclosed that sales on TikTok Shop only contributed to 5 percent, which equates to approximately IDR 40.1 trillion in 2022.

TikTok Shop still trails behind Shopee, which maintains a dominant position in e-commerce revenue within Indonesia. Shopee managed to amass a total revenue of 36 percent or IDR 289.3 trillion from the sale of goods. Following closely are Tokopedia, Lazada, and Bukalapak.

Interestingly, sales on TikTok are on a steady upward trajectory despite not leading the pack. Shoplus, an analytics tool for TikTok, reported an upswing in supply and demand within the TikTok e-commerce sphere during the fourth quarter of 2022. In December 2022, the number of creators on TikTok Shop surged by 92 percent in comparison to October, and during the same timeframe, e-commerce-related videos registered an impressive increase of 127 percent.

It is worth noting that the proliferation of influencer-based e-commerce activities, as per the report, played a pivotal role in broadening TikTok Shop’s content and expanding its reach. Consequently, the proportion of e-commerce influencers in total sales revenue in Indonesia has seen a substantial surge. The count of TikTok Shop influencers reached its zenith in December 2022, which subsequently sparked fierce competition in Indonesia.

In the fourth quarter of 2022, sales generated by TikTok Shop influencers constituted 34 percent of the total sales in TikTok Shop Indonesia, making Indonesia the leader among other countries. Shoplus, in general, indicated that 8.4 percent of TikTok Shop influencers accounted for a significant 86.9 percent of the market share during the same period. In Indonesia, influencers in professional services, finance and investment, fashion, vlogs, and other niches rapidly garnered followers.

To provide context, according to CNBC Indonesia, the Gross Merchandise Value (GMV) on TikTok Shop in Indonesia over the past year tallied at US$ 2.5 billion. This figure formed the majority of the total GMV in Southeast Asia, which amounted to US$ 4.4 billion. This implies that TikTok has set its sights on transactions worth over US$ 5 billion (IDR 75 trillion) in Indonesia for 2023. This information stems from credible sources familiar with the matter. On a broader scale, the GMV of TikTok Shop for all of Southeast Asia is projected to exceed US$ 15 billion, marking a remarkable triple-fold increase from the previous year.

The emphasis on Indonesia is not without reason. Insider Intelligence’s research firm reported that by Q1 2023, active TikTok users in Southeast Asia had reached a staggering 135 million, with Indonesia contributing a significant chunk, boasting 113 million users. The potential of TikTok Shop has not escaped the attention of established e-commerce giants like Shopee, Tokopedia, and Lazada, despite TikTok Shop’s relatively recent introduction to Southeast Asia in 2021.

According to a survey by Cube Asia, users’ spending habits have shifted away from platforms like Shopee and Lazada in favor of TikTok Shop. User spending on Shopee, Lazada, and offline stores in Indonesia, Thailand, and the Philippines witnessed declines of 51 percent, 45 percent, and 38 percent, respectively. Nevertheless, it’s crucial to note that Shopee still maintains a significantly higher GMV than TikTok Shop, with Shopee’s Southeast Asia GMV reaching US$ 73.5 billion in 2022, while Lazada achieved a GMV of US$ 21 billion.

The Rise of TikTok Shop

Source: Populix

Among the array of social commerce platforms in Indonesia, TikTok Shop stands out as a frontrunner. Alongside Facebook Shops and Instagram Shopping, TikTok Shop offers a unique blend of social media engagement and direct shopping. A Populix survey conducted in 2022 revealed that TikTok Shop is the preferred platform for the majority of Indonesian respondents who have shopped via social media. This thriving marketplace caters to a diverse range of products, with clothing, beauty products, food and beverages, and cellphones and accessories topping the list of items frequently purchased.

Challenges for TikTok Shop in Indonesia

Despite its rapid growth, TikTok Shop faces formidable challenges in its quest for sustained success. According to experts at Cube Asia, TikTok must operate flawlessly to achieve its GMV target of US$ 15 billion in Southeast Asia. Recent challenges include regulatory scrutiny, such as the Vietnamese government’s investigation into TikTok for disseminating negative content, and the Indonesian Ministry of Communication and Information blocking content related to “online begging.”

Jianggang Li, CEO of Momentum Works research firm, underscores that regulatory challenges aren’t confined to TikTok in the United States and Europe. TikTok must convince governments in Southeast Asia that its service benefits the local population and SMEs.

Additionally, TikTok Shop faces challenges related to product pricing and limited logistics. Products on TikTok tend to be lower-cost, leading to impulsive purchases. For pricier items like electronic devices, TikTok has yet to gain preference. Moreover, TikTok Shop relies on third-party courier services, and Indonesia’s archipelagic nature often poses logistical challenges, particularly for deliveries to remote islands.

Roshan Raj, Head of Research at Redseer, notes that customers outside Java may feel underserved by TikTok Shop, as established e-commerce platforms possess stronger internal logistics capabilities. Consequently, TikTok’s delivery ratings still trail behind those of established players.

Looming Competition

These challenges present opportunities for established players like Shopee, Tokopedia, and Lazada to solidify their positions. The Financial Times reports that Lazada, led by Jiang Fan, has secured additional funds from Alibaba to bolster its competitive strategy. Shopee, on the other hand, is anticipated to intensify competition after two consecutive profitable quarters. The e-commerce landscape in Southeast Asia, particularly in Indonesia, is set to witness intriguing developments in the coming year.

An In-Depth Look at the Ban Regulation

In an unexpected turn of events on September 25, 2023, the Indonesian government unveiled a significant policy shift by implementing a comprehensive ban on e-commerce transactions conducted through social media platforms, as outlined in Regulation of the Minister of Trade (Permendag) No. 31 of 2023. Trade Minister Zulkifli Hasan, in a statement to the press, highlighted that the primary objectives of this regulation are to foster “fair and just” business competition while also safeguarding the data protection rights of users. This multifaceted approach aims to address a variety of pressing issues affecting Indonesia’s business landscape.

Impact on Local Business

One prominent concern that led to this ban was the adverse impact of social media-based e-commerce on the local small and medium-sized enterprises (SMEs). The rapid influx of imported goods, particularly from China, through platforms like TikTok Shop disrupted the equilibrium of the market. Traders in Tanah Abang, Southeast Asia’s largest wholesale center, voiced their grievances, reporting a staggering profit loss of over 50 percent due to their inability to compete with imported products offered at significantly lower prices on TikTok Shop.

In a recent interview with Temmy Satya Permana at tvOneNews, Assistant Deputy of Financing and Investment for Small and Medium Enterprises (SMEs) at the Ministry of Cooperatives and SMEs in Indonesia, it was revealed that Indonesia ranks as the world’s second-largest TikTok user base, with users spending an average of 3.5 hours per day on the platform. TikTok had already become a widespread habit among Indonesians even before it received official permission in May 2023. Surprisingly, he added that within just one year, TikTok’s revenue matched that of Alibaba’s 10-year earnings in China. However, concerns about pricing have emerged, as some items, such as shoes and hijabs, were sold at extremely low prices, with a majority being imports. The World Economic Forum reported that Indonesia is the largest buyer of hijabs globally, with 75% of these products being imported.

Impact on Offline Business

Moreover, the “live” feature on TikTok, enabling individuals to directly sell goods, was deemed detrimental to local MSMEs that predominantly operate offline. Iyal Suryadi, a textile seller, expressed frustration over the situation, highlighting that the prices of items sold on TikTok Shop “do not make sense.” This is because goods are sold directly to consumers at factory prices, bypassing distributors or resellers, disrupting the traditional business model.

Misuse of Personal Data

Another factor that drove the Indonesian government’s decision to prohibit e-commerce transactions via social media channels, including TikTok Shop, was the need to prevent the misuse of personal data. Trade Minister Zulkifli Hasan (often referred to as Zulhas) shed light on the necessity of this move, emphasizing the clear distinction between social media and social commerce. He asserted that social commerce should serve as a platform for promoting and directly selling goods and services, separate from the broader realm of social media.

The amalgamation of social media and social commerce raised concerns about a potential monopoly over algorithms, which could be exploited to misuse consumer personal data for business purposes. Minister Zulhas underlined the importance of segregating these realms to prevent such misuse. By implementing the ban, the Indonesian government sought to maintain a clear boundary between the two and safeguard the integrity of consumer data.

No PMSE Permit

Furthermore, another significant reason for TikTok Shop’s closure was the absence of a necessary Trading Through Electronic Systems (PMSE) license. TikTok, despite being a widely used social media platform in Indonesia, was registered as an Electronic System Provider (PSE) with the Ministry of Communication and Information Technology (Kominfo). However, it lacked the requisite PMSE license, a critical permit for conducting e-commerce transactions through electronic devices or procedures.

The distinction between PSE and PMSE licenses is essential. PSE licenses encompass the use of electronic systems for both public and non-public services by state administrators, individuals, businesses, and the general public. In contrast, PMSE licenses are specifically tailored for online trading activities carried out through electronic means, essentially enabling companies to engage in e-commerce.

Tragically, TikTok Shop’s absence of a PMSE license rendered it incapable of facilitating direct buying and selling transactions on the TikTok platform. In light of these regulatory and compliance issues, the Indonesian government’s decision to ban TikTok Shop aligns with its commitment to upholding legal and data protection standards while fostering a fair and competitive business environment within the country.

Impact on Merchants and Affiliates

Unsurprisingly, this ban has sparked mixed reactions among stakeholders. TikTok Indonesia expressed its commitment to adhering to the new regulations while highlighting concerns for the millions of local sellers and creator affiliates who rely on TikTok Shop for their livelihoods. The platform reportedly said that it has received complaints from local sellers and has sought clarification from authorities regarding the ban’s implementation.

Proponents of the TikTok Shop ban argue that it levels the playing field for traditional merchants and curtails the onslaught of online businesses that undercut prices. Market Promotion Manager Herry Supriatna from Tanah Abang Market welcomed the ban, foreseeing healthier price competition and the potential for increased turnover for traditional traders.

Similarly, textile seller Iyal Suryadi and seller Mr. Raden from Tanah Abang Market have welcomed the move, emphasizing the adverse impact of cheap online prices on their businesses. They propose restrictions on the sale of items through social media rather than an outright ban to accommodate those who have adopted TikTok Shop as a selling channel.

Conversely, some argue that TikTok Shop has been a lifeline for businesses, especially during the challenges posed by the COVID-19 pandemic. Sellers like Fahmi Ridho believe that online platforms offer a way for stores to recover and adapt in a changing landscape.

Andre Oktavianus, a children’s clothing business owner, credits TikTok Shop for a dramatic increase in income and nationwide reach. He highlights how the platform’s social media features enable improved product quality and consumer engagement.

Content creator Wenny Wijaya echoes this sentiment, stating that TikTok Shop has provided her with an opportunity to increase her income, transcending her role as a housewife.

Public Dilemma on the TikTok Shop Ban

During a recent interview with Raymond Chin at tvOneNews, a business consultant, several critical points regarding the state of TikTok Shop and its impact on the Indonesian market were discussed. Chin highlighted the remarkable strength of China’s manufacturing capabilities and supply chains, which have allowed products imported from China to flood the Indonesian market at exceptionally low prices. This phenomenon has raised concerns of predatory pricing, as local businesses in Indonesia struggle to compete with the cost-effective manufacturing power of China.

Despite TikTok Shop achieving a Gross Merchandise Value (GMV) of 2.5 billion dollars last year, it still lags far behind other e-commerce giants with GMVs of around 50 billion dollars. However, Chin predicts a significant upswing in TikTok Shop’s performance, potentially growing four to five times its current value in the coming year.

The dilemma lies in balancing the desire for consumers to access affordable and high-quality products with the need to create a fair competitive landscape for local Small and Medium-sized Enterprises (SMEs). Chin emphasized the pivotal role that SMEs play as the backbone of the Indonesian economy and suggested that policies and regulations should be put in place to support their growth and competitiveness.

On a more positive note, Chin acknowledged the positive impacts of TikTok Shop, which has emerged as a new marketing platform. This development has led to the rise of content creators and local sellers, with some indigenous brands achieving remarkable success, with up to 80-90% of their sales coming from TikTok.

In conclusion, Chin believes that social commerce, exemplified by TikTok Shop, represents an innovative frontier in the market. Rather than advocating for its closure, he suggests that the platform should be subject to proper regulation to ensure fair competition and equal opportunities for all players in the market.

In conclusion

The ban on e-commerce transactions through social media platforms, particularly affecting TikTok Shop, represents a significant regulatory shift in Indonesia. As the first Southeast Asian country to implement such a ban, Indonesia’s decision has sparked debates and discussions among stakeholders. While the ban aims to protect traditional businesses and curb predatory pricing, it also disrupts the livelihoods of millions of sellers and creator affiliates who rely on TikTok Shop.

The long-term impact of this ban remains uncertain. Some argue that it will drive businesses back to established e-commerce platforms like Shopee, Lazada, and Tokopedia, which offer more trusted options for online purchases. Meanwhile, others contend that the ban may stifle innovation and economic growth by limiting opportunities for small entrepreneurs and content creators.

In this ever-evolving landscape, Indonesia’s approach to regulating social commerce will continue to shape the future of e-commerce in the country and serve as a case study for other nations grappling with similar challenges.

How Orderfaz can help enable Social Commerce on TikTok

As TikTok continues to evolve as a platform for social commerce, with features like FYP, Live Stream, and TikTok Ads, Orderfaz emerges as a compelling solution for Tiktok Shop Merchants. Our platform offers a range of features designed to empower users and enhance their success in the realm of social commerce:

  1. Checkout Link; Every product listed by our users is equipped with a unique checkout link. This checkout link can be seamlessly integrated into livestreams or advertisements, enabling customers to complete their purchases with a single click. This technology streamlines the shopping experience, as buyers only need to fill out their information the first time they use an Orderfaz link.
  2. WhatsApp Keyboard; For sellers who prefer to finalize transactions through WhatsApp, our platform provides a smart keyboard compatible with both Android and iOS devices. This keyboard simplifies the customer service process, offering features such as AutoText, Send Checkout Link, Send Invoice, Send Shipping Rates, and Order List.
  3. Landing Page Builder; To captivate potential buyers and provide them with comprehensive information about products, Orderfaz offers a versatile landing page builder. Sellers can create customized landing pages to showcase their products, explain their unique features, usage instructions, and the positive impact their products can have on customers.
  4. Storefront; Our Storefront feature empowers users to establish their own online shops effortlessly, without the need for coding skills. Sellers can share their storefront links on their social media profiles, allowing potential customers to explore their offerings. Additionally, these links can be conveniently shared via messaging apps like WhatsApp, serving as a convenient “Catalog” for potential buyers.

With these powerful features, Orderfaz is poised to transform the social commerce landscape on TikTok, enabling sellers to provide a seamless shopping experience, streamline customer interactions, and effectively showcase their products to a wider audience. Embrace Orderfaz to thrive in the dynamic world of social commerce on TikTok.

Disclosure: This writing was entirely composed by Reynaldi Gandawidjaja with minor formatting edits. The content does not necessarily reflect the views of the DailySocial.id editorial team.

Aturan Social Commerce

Permendag No. 31 Tahun 2023 Batasi Peran Media Sosial dalam Transaksi dan Pembayaran

Hiruk-pikuk pelarangan TikTok Shop di Indonesia berbuntut ketok palu Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.

Aturan ini sekaligus memastikan media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual-beli online.

Revisi aturan ini didorong oleh sejumlah faktor antara lain (1) Barang yang diperjualbelikan di platform PMSE belum memenuhi standar, (2) ada indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha di luar negeri yang menjual dengan harga sangat murah, (3) daya saing UMKM dan produk dalam negeri masih lemah, (4) belum terwujudnya persaingan usaha dan ekosistem PMSE yang sehat, serta (5) muncul model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE dengan memanfaatkan dan/atau informasi media sosial.

“Tujuannya untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memerhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” demikian dalam pernyataan tertulis oleh Kementerian Perdagangan.

Aturan social commerce

Kementerian Perdagangan merangkum beberapa poin utama yang diatur dalam Permendag No. 31 Tahun 2023, terutama pasal yang jelas mengatur tentang social commerce.

  • Pasal 1 Ayat 17 menyatakan social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
  • Pasal 21 Ayat 2 menyatakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
  • Pasal 21 Ayat 3 menyatakan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
  • Pasal 13 Ayat 3 mengatur tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.
  • Pasal 19 Ayat 2 mengatur penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Selain social commerce, pemerintah juga menambahkan beberapa poin aturan bagi platform e-commerce terkait transaksi jual-beli barang dari luar negeri yang mencakup:

  • Ketentuan terkait positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
  • Kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan
    memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang mencakup (a) nomor pendaftaran barang/sertifikat standar nasional Indonesia/persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia; (b) nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal; (c) nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan; dan (d) nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan.

TikTok Shop

Pelarangan media sosial untuk memfasilitasi transaksi dan pembayaran layaknya e-commerce jelas menuai pro dan kontra. Pemerintah berkilah bahwa pelarangan ini dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri. Menyusul penerbitan Permendag No. 31 Tahun 2023, pemerintah menyatakan akan melakukan pembinaan pelaku usaha untuk mendorong daya saing, misalnya melalui pelatihan UMKM dan sinergi bagi seluruh pihak terkait.

Sementara, bagi sejumlah pihak, pelarangan TikTok Shop berpotensi menurunkan sumber penghasilan jutaan penjual di platform tersebut. TikTok memiliki basis pengguna lebih dari 100 juta di Indonesia. Di sepanjang 2022, TikTok Shop dilaporkan mengantongi transaksi GMV sebesar $4,4 miliar atau naik 4x lipat dari tahun sebelumnya.

Minat beli di platform asal Tiongkok ini disebut didorong oleh algoritma kuat TikTok yang dapat menampilkan hasil pencarian penyajian konten berdasarkan ketertarikan pengguna. Di samping itu, TikTok Shop menawarkan kemudahan bertransaksi dan promosi harga murah, memicu tingginya transaksi pembelian barang yang tinggi, terutama yang sifatnya impulsive buying.

Selain TikTok Shop, media sosial lain yang menawarkan layanan serupa adalah Instagram Shop dan Facebook Marketplace. Kehadiran layanan social commerce pada media sosial ini dianggap dapat berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan mengenai Bursa Karbon menyusul instruksi pemerintah dalam mencapai pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), dan sejalan dengan Perjanjian Paris terkait perubahan iklim.

Disampaikan dalam keterangan resminya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 memuat Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK Bursa Karbon diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon. Penyusunan POJK Bursa Karbon telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR.

Berikut sejumlah substansi yang dimuat dalam POJK Bursa Karbon:

  1. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar. Modal ini dilarang berasal dari pinjaman.
  2. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki izin usaha dari OJK.
  3. Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan lain dan mengembangkan produk Unit Karbon.
  4. Unit karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon adalah Efek dan wajib terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
  5. OJK akan melakukan pengawasan di Bursa Karbon, seperti pengawasan (1) Penyelenggara Bursa Karbon
, (2) Infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon
, (3) Pengguna Jasa Bursa Karbon
, (4) Transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon
, hingga (5) Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Bursa Karbon

Bursa Karbon adalah mekanisme pasar yang mengatur perdagangan dengan mempertemukan penjual jasa penyerapan emisi dan pembeli yang memproduksi gas rumah kaca. Bursa Karbon dibentuk untuk mencapai target pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi GRK dengan ketetapan nasional (NDC) sebesar 29% dengan usaha sendiri atau hingga 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Mengutip informasi ICDX yang diwartakan Koran Tempo, perdagangan karbon terdiri dari dua model, yakni perdagangan karbon secara sukarela dan wajib. Model pertama mencakup penerbitan, pembelian, dan penjualan kredit karbon secara sukarela.

Sementara, model perdagangan wajib akan dilaksanakan sesuai mekanisme cap and trade yang ditetapkan suatu negara, yaitu menentukan kuota emisi karbon perusahaan suatu perusahaan berdasarkan kriteria yang ada dan dalam periode tertentu. Per Februari 2023, terdapat 42 perusahaan yang boleh melakukan perdagangan emisi karbon.

Inovasi di bidang karbon

Kebutuhan terhadap solusi di bidang teknologi hijau (cleantech), khususnya dekarbonisasi, mulai berkembang di Indonesia. Kemunculan pengembang inovasi di bidang karbon, diharapkan dapat membantu perusahaan/industri yang selama ini memproduksi emisi gas rumah kaca terbesar.

Berdasarkan data yang dihimpun DailySocial.id, ada berbagai macam model bisnis yang ditawarkan oleh pengembang inovasi karbon di Indonesia, misalnya perhitungan karbon, penyerapan karbon, atau pengumpulan data jejak karbon.

Sektor berdampak, terutama di sektor lingkungan, umumnya sulit beroperasi karena terkendala modal. Namun, sejumlah startup hijau di Indonesia berhasil memperoleh pendanaan, baik lewat pemodal ventura maupun lewat program akselerator.

Beberapa di antaranya adalah Fairatmos yang mendapat pendanaan awal Rp69 miliar dipimpin Go-Ventures (sekarang bernama Argor Capital) dan Kreasi Terbarukan TBS, serta Gree Energy yang mengantongi pendanaan pra-seri A Rp49,9 miliar dipimpin Earthcare Group.

Selain itu, upaya mencapai target pengurangan emisi karbon juga mendorong minat sejumlah firma investasi, organisasi nirlaba, dan venture builder untuk memberikan akses permodalan yang fokus terhadap solusi berdampak. Beberapa di antaranya adalah East Ventures, AC Ventures, New Energy Nexus Indonesia, dan Ecoxyztem.

Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO) mengusulkan lima hal kepada regulator guna mendorong industri modal ventura yang lebih bergairah

5 Usulan AMVESINDO ke Regulator, Rombak Industri Modal Ventura Agar Bergairah

Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO) mengusulkan 5  hal kepada regulator (dalam hal ini OJK) guna mendorong industri modal ventura yang lebih bergairah dan memberikan kontribusi yang signifikan di Indonesia. Kelima usulan tersebut, antara lain:

  1. Pemisahan perusahaan modal ventura (PMV) dalam kategorisasi perusahaan pembiayaan di data industri OJK. Hal ini dilatarbelakangi oleh peran PMV yang masih tergolong kecil di dalam industri keuangan nonbank. Diharapkan pemisahan ini dapat membuat PMV dapat memperbaiki dan meningkatkan peran untuk kontribusi yang lebih baik. Dalam data OJK per Juni 2023, total aset perusahaan pembiayaan mencapai Rp524,4 triliun, perusahaan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp131,59 triliun, dan PMV sebesar Rp27,35 triliun.
  2. Pemisahan PMV yang berfokus pada pembiayaan dan yang berfokus pada penyertaan saham, serta peraturan yang berbeda untuk keduanya. Usulan ini muncul karena didorong oleh adanya penyamaan aturan antara perusahaan pembiayaan dan modal ventura berbasis penyertaan saham. Sementara, keduanya memiliki bisnis yang jauh berbeda, sehingga memberikan dampak berupa penurunan jumlah PMV yang terus tergerus.
  3. Perlunya insentif kepada investor, termasuk penguatan regulasi mengenai Kontrak Investasi Bersama (KIB), proses perizinan yang lebih efisien, serta edukasi bersama antara asosiasi dengan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya agar Dana Ventura (DV) diminati oleh banyak investor lokal. Usulan ini muncul didorong oleh praktik pendanaan PMV masih didominasi dari sektor perbankan, kendati telah ada sarana Dana Ventura (Dana berbasis Kontrak Investasi Bersama/KIB).
  4. PMV, terutama Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) didorong untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis penyertaan saham, sehingga persentase produk pembiayaan penyertaan saham bertambah dan masif dilakukan oleh seluruh PMVD. Tak hanya itu, PMVD juga diharapkan dapat melakukan investasi di DV dan dianggap sebagai penyertaan saham. Usulan ini didorong oleh mandat PMV yang sejatinya adalah penyertaan saham. Alhasil, statistik pembiayaan IKNB per Juni 2023 bersifat tidak ideal karena menunjukkan pembiayaan/penyertaan modal ventura berdasarkan kegiatan usaha yang didominasi oleh pembiayaan usaha produktif (59,99%), penyertaan saham (35,88%), obligasi konversi (4,13%), dan pembelian surat utang (0%), dari total pembiayaan dari industri ini sebesar Rp18,22 triliun.
  5. Dukungan untuk kolaborasi bersama pihak terkait untuk memperkuat industri modal ventura, melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Asosiasi membentuk Amvesindo Institute yang diresmikan beberapa waktu lalu untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi, serta berencana memperoleh izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sebagai catatan, Amvesindo Institute didirikan dalam entitas PT Lembaga Karya Amvesindo (LKA) yang berperan sebagai usaha berorientasi pendapatan dan laba agar sebagai asosiasi, Amvesindo dapat beroperasi dengan lebih baik. Amvesindo Institute terbuka untuk bekerja sama dengan para perusahaan dalam model B2B dan mengundang para perusahaan non-modal ventura untuk bergabung, agar inovasi melalui teknologi dapat menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, asosiasi juga memaparkan kinerja industri modal ventura sepanjang paruh pertama 2023 naik menjadi Rp27,35 triliun dari sebelumnya Rp25,94 triliun pada Desember 2022. Kenaikan ini memberikan sinyal positif terhadap startup di Indonesia. Pada periode yang sama, jumlah PMV tercatat konsisten berada di angka 55 perusahaan.

“Industri modal ventura bergerak semakin baik, salah satu indikasinya adalah pertumbuhan aset industri modal ventura sepanjang pertengahan pertama tahun 2023. Namun, masih tetap dibutuhkan kolaborasi bersifat pentahelix dari berbagai pihak terkait, termasuk pihak pemerintah dan PMV, untuk mencapai pertumbuhan yang lebih baik atau eksponensial,” ucap Ketua AMVESINDO Eddi Danusaputro dikutip dari keterangan resmi.

Lima usulan ini disampaikan bersamaan dengan baru dilantiknya Agusman sebagai dewan komisioner OJK pada pekan awal Agustus 2023. Agusman menduduki kursi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

QRIS Tuntas

BI Rilis Fitur Baru QRIS untuk Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan standar nasional fitur baru QRIS untuk tarik tunai, transfer, dan setor tunai atau disebut dengan “QRIS TUNTAS” bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78. Fitur ini dikembangkan bersinergi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan perwakilan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, “QRIS TUNTAS bertujuan untuk mendorong inklusi melalui perluasan akses pembayaran digital kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kecil, dengan jangkauan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah pelosok atau wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).”

QRIS TUNTAS ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk fase uji coba oleh industri dalam Ruang Uji Coba Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Peserta uji coba terdiri dari 16 Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diharapkan bisa menjadi pionir diikuti dengan PJP lainnya yang sudah siap.

Fitur QRIS TUNTAS memungkinkan pengguna untuk melakukan transfer dana antarpengguna QRIS serta tarik tunai dan setor tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau agen QRIS TUNTAS. Pengguna dapat memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran secara interkoneksi antar PJP Bank dan Lembaga Selain Bank yang dapat memfasilitasi sumber dana baik simpanan bank maupun uang elektronik server-based.

Untuk implementasi QRIS TUNTAS ini sendiri akan segera dilakukan bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang sudah siap mulai dari tanggal 1 September hingga 30 November 2023.

Pengembangan inovasi fitur QRIS secara berkelanjutan juga merupakan wujud komitmen BI dalam penerapan Blueprint Sistem Pembayaran (BSPI) 2025. Hal ini diharapkan bisa mengakselerasi inklusi ekonomi dan keuangan digital sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ke depannya, QRIS TUNTAS juga diarahkan untuk mendukung stabilitas sistem pembayaran melalui interkoneksi dan interoperabilitas antarpenyelenggara dan sumber dana, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui skema harga yang efisien dengan tetap memastikan keberlangsungan layanan oleh industri.

Belum lama ini, tepatnya per 1 Juli 2023, Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3%. Menurut data BI per Mei 2023, jumlah merchant yang menggunakan QRIS mencapai 26,1 juta. Dari total tersebut, sebanyak 91,26% merupakan UMKM.

QRIS antarnegara

Selain mengumumkan fitur baru QRIS, BI juga tengah melakukan inisiasi uji coba QRIS antarnegara Indonesia – Singapura. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama pembayaran berbasis kode QR antarnegara antara Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore yang telah diinisiasi pada tahun lalu.

Konektivitas pembayaran dengan QR Code antara Indonesia dan Singapura akan memfasilitasi perdagangan antarnegara secara lebih efisien, khususnya bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Uji coba ini akan melibatkan ASPI, Network for Electronic Transfers – Singapore (NETS), dan perwakilan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

QRIS antarnegara ini sendiri masuk ke dalam bagian Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang ditetapkan BI menyatukan berbagai layanan transaksi di Indonesia ke dalam satu sistem. Pengimplementasian SNAP merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka mengakselerasi open banking di area sistem pembayaran.

Uji coba inisiatif QRIS antarnegara ini sendiri dilakukan pertama kali pada pertengahan 2021 dengan regulator Thailand untuk diterapkan secara komersial penuh pada kuartal I 2022. Hal ini memungkinkan konsumen atau wisatawan yang berasal dari Indonesia dan Thailand bisa melakukan pembayaran dengan memindai kode QR di masing-masing negara.

Secara teknis, penyelesaian transaksi QRIS Antarnegara ini menggunakan mata uang lokal masing-masing negara atau local currency settlement (LCS) melalui bank yang sudah dipilih atau appointed cross currency dealers (ACCD).

Pada awal tahun 2022, Bank Indonesia (BI) memperluas kerja sama QRIS antarnegara dengan Bank Negara Malaysia (BNM). Kerja sama ini diawali dengan fase uji coba dan menuju peluncuran fase komersial sepenuhnya pada kuartal III 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono menyampaikan dalam acara temu media bahwa penggunaan QRIS antarnegara ini akan segera menjangkau China dan Korea Selatan pada tahun mendatang.

Ke depannya, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah baik di pusat dan daerah, pelaku industri dan masyarakat dalam rangka memperluas adopsi QRIS, didukung dengan pengembangan inovasi fitur QRIS secara berkelanjutan dan perluasan kerja sama baik dalam negeri maupun lintas negara.

Social Commerce akan Jadi Sorotan di Pembaruan Aturan E-commerce Kemendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap empat poin utama pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya akan mengatur perihal transaksi di platform social commerce dan larangan e-commerce menjadi produsen.

Hal ini disampaikan Zulhas di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (1/8). “Kebijakan terbaru tersebut tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 1 Agustus 2023. [Revisi] Permendag No. 50/2020 itu justru dari awal kita ambil inisiatif, tetapi pembahasannya antarkementerian,” ucapnya diberitakan oleh Bisnis.com.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 memuat Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini dilakukan salah satunya untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri.

Berikut keempat poin utama revisinya:

    1. Larangan e-commerce jadi produsen.
      Pemerintah akan melarang Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik e-commerce maupun social commerce, untuk menjual produk sendiri atau sebagai wholesaler. Zulhas menilai aturan ini akan menciptakan keadilan dan kompetisi pasar yang sehat bagi pelaku UMKM.
    2. Kebijakan social commerce.
      Tren transaksi belanja online melalui platform media sosial mendorong pemerintah untuk memasukkannya sebagai salah satu PMSE. Nantinya, aturan baru ini akan memuat definisi mengenai social commerce. Adapun, platform social commerce yang dimaksud, misalnya TikTok Shop, Instagram, dan Facebook Marketplace.
    3. Pajak transaksi social commerce.
      Selain mendefinisikan social commerce, pemerintah juga akan mengenakan pajak pada setiap transaksi di platform ini. Pemberlakuan pajak dipicu oleh banyaknya produk yang dijual sangat murah di platform seperti TikTok, dan produk-produk ini belum dikenakan pajak.
    4. Larangan jual produk impor murah.
      Terakhir, pemerintah akan melarang produk impor di bawah Rp1,5 juta per unit yang diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri (cross border).

Perhatian pada social commerce

Menurut data yang dihimpun oleh Statista, gross merchandise value (GMV) yang dibukukan oleh bisnis social commerce di Indonesia pada 2023 akan mencapai $8,22 miliar. Diproyeksikan akan terus bertumbuh mencapai $22,13 miliar pada 2028 mendatang.

Peluang besar ini dilatarbelakangi penetrasi media sosial yang cukup besar di Indonesia. Ditambah para pengembang platform kini membubuhkan fitur jual-beli yang lebih terintegrasi (termasuk dengan sistem pembayaran dan logistik), sehingga memudahkan konsumen akhir dan merchant untuk bertransaksi.

Beleid baru ini juga hadir sesaat setelah ramai tentang Project S dari TikTok. Pada intinya, melalui proyek ini TikTok akan memaksimalkan platformnya untuk menjual barang-barang yang diproduksi (atau dikelola) sendiri kepada para penggunanya.

Alih-alih sebagai perantara, di sini TikTok akan bertindak menjual barang yang disuplai sendiri. Dianggap mengancam UMKM, karena dengan basis data yang dimiliki (dari data transaksi TikTok Shop), mereka bisa mendapatkan insight penting tentang tren dan kebutuhan pasar (untuk menunjang proses produksi). Sebagai informasi, sepanjang 2022 TikTok Shop berhasil mencatat transaksi $4,4 miliar, naik 4x lipat dari tahun sebelumnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan di aturan baru e-commerce adalah larangan pemilik platform untuk ikut berjualan. Pemilik platform di sini termasuk pengembang social commerce, online marketplace, dan sejenisnya.

Dalam hal ini, termasuk TikTok atau perusahaan lain yang memfasilitasi kegiatan e-commerce dan social commerce, tidak boleh menjual barang produksinya sendiri. Memang belum ada detail yang disampaikan, sehingga belum tahu batasan-batasan seperti apa yang diberikan.

Selain social commerce, saat ini juga ada tren direct-to-consumer. Model bisnis ini membawa pengembang produk konsumer menjual langsung hasil produksinya melalui kanal digital—termasuk lewat kanal e-commerce yang dikembangkan sendiri.

Meski belum disampaikan secara mendalam, empat poin utama yang sudah disampaikan Mendag menunjukkan calon aturan baru ini memang dilandaskan untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia.

Tren social commerce

Masyarakat Indonesia yang sangat terhubung dengan media sosial ikut mendorong tren belanja online melalui platform social commerce. Per Januari 2023, populasi pengguna media sosial di tanah air mencapai 167 juta orang atau mewakili 78% dari total pengguna internet yang mencapai 212,9 juta.

Tren social commerce sebetulnya telah dipopulerkan lewat platform Facebook dan Instagram. Namun, TikTok dilaporkan mulai memimpin tren social commerce karena menawarkan kemudahan untuk bertransaksi dalam satu aplikasi saja.

Dalam laporan berbeda oleh Populix, TikTok Shop (45%) menjadi platform yang paling sering digunakan pengguna untuk belanja online, diikuti WhatsApp (21%), Facebook Shop (10%), dan Instagram Shop (10%).

 

*Randi Eka Yonida ikut terlibat dalam penulisan artikel ini

Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan pendirian bursa kripto melalui penunjukkan PT Bursa Komoditi Nusantara

Bappebti Resmikan Pendirian Bursa Kripto Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meresmikan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Melalui siaran pers yang diterbitkan kemarin (21/7), Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Penunjukan ini diterbitkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

Serta, mengamanatkan PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto, melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Secara terpisah, mengutip dari Kumparan, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan, bursa kripto memiliki banyak fungsi, di antaranya untuk menganalisis dan menentukan tolak ukur harga kripto berdasarkan permintaan dan penawaran. Selain itu, transaksi kripto akan berjalan lebih tertib, teratur, dan transparan.

Dia menjelaskan, bursa tersebut juga akan menerima pelaporan, memfasilitasi transaksi, pengawasan pasar, pengembangan produk, rekomendasi sistem dan keanggotaan. Alhasil, bursa kripto bisa membangun kepercayaan investasi kripto di mata masyarakat dan investor.

Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini memfokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Pihaknya bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya OJK, BI, Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas.

“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto.”

Di satu sisi, pada pekan lalu (10/7), Komisi XI DPR RI telah memilih Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028.

Pengangkatan ini menyambung dari disahkannya UU PPSK pada Desember 2022 yang mengamanatkan OJK sebagai pengatur dan pengawas aset kripto. Sebelum regulasi ini disahkan, emban tersebut berada di bawah Bappebti. Hingga kini transisi pemindahan pengawasan masih berlangsung dan akan ada rancangan PP sebagai landasannya.

Perkembangan aset kripto

Bappebti juga memaparkan kondisi terkini aset kripto per Juni 2023. Disampaikan terdapat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu orang. Bila diakumulasi, pada bulan tersebut jumlah pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 17,54 juta orang.

Nilai transaksinya tercatat Rp8,97 triliun atau naik 9,3% dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB). Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari 2023-Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65% secara year-on-year.

Didit menuturkan, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan karena sejumlah faktor, di antaranya pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.

Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan. Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK.

“Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” pungkas Didid.