Tag Archives: samuel abrijani

Bigo dan Kemenkominfo lancarkan kampanye konten positif / Pexels

Bigo Bantu Pemerintah Monitor Peredaran Konten Pornografi

Layanan live video streaming yang berbasis di Singapura, Bigo, mengumumkan rencana ekspansi dan komitmennya di Indonesia. Global Marketing Head Bigo Live Chang Chen mengungkapkan, pertumbuhan Bigo yang cepat diklaim sesuai dengan misi Bigo untuk mengajak lebih banyak orang membagikan konten video yang positif.

“Sebanyak 40% kontribusi diberikan oleh pengguna di Indonesia. Menjadikan Indonesia salah satu negara terbesar di Asia Tenggara pengguna Bigo.”

Teknologi AI untuk pengawasan konten pornografi

Saat ini Bigo Indonesia telah memiliki sekitar tiga juta pengguna terdaftar, satu juta pengguna aktif, 55 menit waktu dihabiskan untuk menggunakan platform, dan sebanyak 20 ribu video live streaming tersedia setiap harinya.

“Untuk menjaga konten yang ada, Bigo juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengawasi secara ketat peredaran konten yang dinilai negatif dan mengandung unsur pornografi,” kata Chang.

Hal ini dilakukan agar Bigo terhindar dari pemblokiran pemerintah Indonesia, seperti yang terjadi akhir tahun 2016 lalu. Saat ini Bigo telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan menerapkan algoritma untuk menyaring konten pornografi.

“Penyaringan tersebut di antaranya adalah langsung melakukan pemblokiran jika mulai terlihat adanya konten berbau pornografi dalam waktu 60 detik sesuai dengan standar Bigo, menyesuaikan standar dari pemerintah Indonesia yaitu 3 menit,” kata Chang.

Dengan menerapkan cara tersebut, Bigo mengklaim mampu mendapatkan hasil yang sempurna hingga 99%, memanfaatkan teknologi AI untuk menangkap gambar yang dinilai pornografi di setiap ruangan live video streaming pengguna. Bigo juga memiliki tim yang bekerja secara non-stop setiap harinya untuk mengawasi kegiatan tersebut.

Dukung penghapusan peredaran konten pornografi

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Dirjen Aptika Samuel Abrijani yang menyambut baik tindakan preventif Bigo untuk menghapus semua konten pornografi di platformnya. Sebagai badan pengawas yang bertanggung jawab memonitor semua kegiatan layanan seperti Bigo, Kemenkominfo telah memanfaatkan tools yang dimiliki Bigo untuk membantu pemerintah mengawasi peredaran konten pornografi secara online.

“Meskipun sempat melakukan pelanggaran, namun saat ini dengan tools yang dimiliki oleh Bigo yaitu memanfaatkan algoritma untuk pencarian gambar porno, justru membantu kami di Kemenkominfo untuk mengawasi lebih banyak lagi peredaran konten pornografi. Untuk itu kami menyambut baik upaya yang telah dilakukan,” kata Samuel.

Internet positif merupakan kampanye yang dilancarkan pemerintah. Hal ini dilakukan agar bisa meminimalkan peredaran konten pornografi secara online, baik melalui layanan live video streaming maupun situs-situs pornografi lainnya.

Ke depannya Kemenkominfo juga berniat untuk memperluas kegiatan monitoring ke layanan Internet Service Provider (ISP) dan operator telekomunikasi, yang masih memiliki tanggung jawab untuk menghapus konten pornografi.

“Meskipun situs porno sudah diblok namun masih banyak beredar gambar-gambar terpisah di laman pencarian. Untuk itu kami berencana untuk memanggil pihak terkait mengatasi kendala tersebut,” kata Samuel.

Tangkal Konten Negatif, Kominfo Pakai Fasilitas “Trusted Flagger” untuk Google dan Twitter

Pemerintah Indonesia mengambil langkah preventif untuk menangkal konten negatif berkembang di dunia maya dengan menggunakan fasilitas Trusted Flagger untuk platform Google dan Twitter. Fasilitas ini merupakan hasil dari kesepakatan antaranya keduanya dengan pemerintah yang dilakukan pada Jumat, (4/8).

Untuk Google, fasilitas Trusted Flagger yang diberikan untuk Indonesia dalam memroses pelaporan secara online untuk setiap konten dalam platform keluarga Google. Platform pertama dari keluarga Google yang diujicobakan adalah YouTube.

Pelaporan dapat dilakukan oleh pihak komunitas yang sudah diperkenankan sebelumnya. Dalam hal ini, ada tiga komunitas yang masuk dalam daftar, di antaranya Wahid Institute, ICT Watch, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).

Sebelum mendapat fasilitas tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku pihaknya kesulitan ketika melakukan koordinasi dengan Google bila menemukan konten negatif.

“Misalnya di YouTube, penanganannya masih pakai email. Tapi akhir Juli ini, Google bersama Kominfo akan menerapkan suatu sistem yang disebut Trusted Flagger. Sekarang masih uji coba, diharapkan dua atau tiga bulan lagi akan diresmikan,” katanya.

Dengan fasilitas spesial ini, masyarakat, siapa pun itu, dapat memberi tanda untuk konten yang dikira mengandung konten negatif di Indonesia. Kemudian, Google akan menganalisisnya dan ditindaklanjuti dibantu oleh tenaga lokal.

Trusted Flagger ini tergolong fitur baru yang tersedia di Google. Sudah tersedia secara global, namun baru beberapa negara yang mengaplikasikannya.

“Baru ada di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa. Mungkin Indonesia jadi negara pertama di Asia Tenggara,” kata Director Public Policy & Government Affairs Google Asia Pacific Ann Lavin.

Selain Trusted Flagger, Kominfo dan Google juga akan menerapkan sistem baru dinamai legal removals untuk menghapus konten yang melanggar hukum. Sistem ini menyasar misi yang ingin membantu penegakan hukum di Indonesia.

Mekanisme pelaporan Twitter

Agak berbeda dengan Google, untuk Twitter sistem pelaporan juga menggunakan dua mekanisme yakni flagging (seperti Google) dan memakai formulir khusus. Sebetulnya, kesepakatan antara Twitter dan pemerintah sudah terjadi sebelumnya. Namun kali ini pemerintah mendorong ekslakasinya agar lebih cepat lagi dalam penanganan konten negatifnya.

“Sudah dilakukan sebelumnya [pertemuan membicarakan konten negatif], tapi sekarang kami mendorong ekskalasinya agar lebih cepat lagi,” ucap Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani.

Dengan adanya Trusted Flagger, Twitter akan memberi prioritas penanganan untuk konten yang diadukan penggunanya. Untuk akun yang “rajin” melapor, akan mendapat rating. Rating tersebut menentukan berapa lama laporan yang mereka laporkan ditangani. Semakin tinggi rating yang diperoleh, maka akan semakin cepat penanganannya.

Adapun untuk mekanisme pelaporan dengan formulir khusus bakal diterapkan untuk konten yang dianggap melanggar undang-undang, namun dalam aturan pemilik platform tidak dianggap bermasalah.

Samuel mencontohkan, untuk kasus penghinaan lambang negara, antara Amerika Serikat dan Indonesia memiliki perbedaan aturan. Bila pengguna menemukan kasus seperti itu, Twitter menyediakan formulir khusus yang diisikan Kominfo dengan menyertakan aturan berlaku.

Proses penanganannya pun untuk sedikit lebih lama. Meskipun demikian, Samuel memastikan pihak Twitter berupaya cepat untuk menanganinya. “Akan langsung diatasi 1×24 jam, tapi bisa saja lebih cepat,” pungkasnya.