Tag Archives: satu data

Menilik Pentingnya Kebijakan Satu Data bagi Daerah

Apa dampak terburuk dari data yang tidak akurat, tercerai-berai, dan tidak sinkron bagi sebuah negara? Bisa menjadi awal terbentuknya kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai, bahkan bencana nasional. Untuk menyiasati hal tersebut, Indonesia pun tengah dalam perjalanan menciptakan agenda “satu data” yang komprehensif untuk menunjang pembangunan.

Data berperan penting di tiap pengambilan keputusan. Ada berapa banyak warga miskin yang butuh bantuan kesejahteraan, berapa anak yang belum tersentuh pendidikan agar dibuatkan sekolah, atau berapa banyak cadangan beras untuk menentukan kecukupan pangan dalam satu tahun; merupakan contoh bagaimana data bagi pemerintah dalam mengatur hajat hidup orang banyak.

Contoh paling ekstrem mungkin terjadi pada Nigeria pada 2014 lalu. Saat itu tiba-tiba saja Nigeria menjadi negara dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar di Afrika sesederhana karena mereka mengganti metode penghitungannya.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho dalam International Lokadata Conference 2019 menceritakan pentingnya kebijakan satu data. Dengan sekian banyak agenda pemerintahan yang sedang dan akan berjalan, data yang tepat jadi kebutuhan terpenting untuk melakukan semua itu.

“Ke depan apa yang kita kerjakan? Infrastruktur diteruskan, SDM dibangun, investasi didorong, reformasi birokrasi, penggunaan teknologi. Tapi untuk melakukan itu semua butuh akurasi data dan ketersediaan data,” ujar Yanuar.

Inilah yang melandasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang “Satu Data Indonesia“. Perpres ini diupayakan untuk menghilangkan perbedaan data di lembaga dan kementerian sekaligus menyirnakan ego sektoral yang kerap muncul sehingga kerap timbul data yang tumpang-tindih di tubuh pemerintahan sendiri.

Contoh data tumpang-tindih itu terjadi pada kisruh impor beras yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Bulog pada pertengahan tahun lalu. Saat itu Kemendag bersikeras untuk mengimpor beras karena data menunjukkan ada kekurangan, namun di saat bersamaan Bulog sebagai operator impor tidak setuju karena stok beras nasional dianggap masih mencukupi.

Pihak swasta juga pernah mengkritik pemerintah akibat data pemerintah yang tak akurat itu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pernah protes karena data produksi jagung yang ditampilkan Kementerian Pertanian menunjukkan peningkatan, padahal data asosiasi dan citra satelit membuktikan produksi menurun. Imbasnya, harga jagung melambung, harga barang melonjak, ketersediaan pangan defisit, hingga kemungkinan impor.

Efek satu data bagi daerah

Kebijakan satu data tentu bakal berpengaruh hingga ke layanan publik di tiap pemerintahan daerah. Dalam era penyelenggaraan smart city, Staf Khusus Kepala Bappenas Danang Rizki Ginanjar menyampaikan, pemerintahan daerah terjebak dalam konsep smart city yang canggih dengan anggaran yang sangat besar dan ujungnya jadi tidak efisien.

Setelah kebijakan satu data diteken, pemerintah menyiapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sehingga nantinya pemerintah daerah cukup menduplikasi dan menyesuaikan sendiri dari satu aplikasi yang disiapkan pusat.

“Kalau SPBE ini adalah pilar, di bawahnya harus ada fondasi dulu berupa data yang sama,” ujar Danang.

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran menyepakati bahwa data yang sudah dikalibrasi sangat penting bagi pemerintahan daerah. Padang Panjang merupakan contoh kota yang sudah memakai konsep smart city dalam memecahkan masalah di daerahnya. Masalah utama yang jadi kendala mereka adalah data antara kantor dinas saja dapat berbeda-beda. Padahal hal ini menurut Fadly berpengaruh pada strategi mereka dalam mengentaskan kemiskinan.

“Tujuan Padang Panjang dengan smart city-nya adalah mempunya satu data, satu peta, yang benar-benar terintegrasi dan dipakai semua dinas,” ungkap Fadly.

CEO Qlue Rama Raditya mengatakan konsep smart city makin penting untuk menyelesaikan masalah suatu daerah. Salah satu yang Rama soroti adalah arus urbanisasi yang diperkirakan terus meningkat. Bank Dunia bahkan memperkirakan arus urbanisasi di Indonesia meningkat terus hingga 70 persen pada 2030. Namun seperti diketahui urbanisasi dipastikan membawa masalah baru mulai dari kemacetan, meningkatnya jumlah sampah, dan lain-lain.

“Di DKI sendiri banyak orang yang pikir Qlue sudah tidak ada tapi sebenarnya tindak lanjutnya masih di atas 91 persen dari pemprov, membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah hingga 87 persen,” pungkas Rama.

Menggandeng perusahaan smart city seperti Qlue ini merupakan salah satu alternatif yang dapat diambil pemerintahan daerah selain membuat platform mereka sendiri. Cara ini terbilang cukup populer dan praktis melihat dari 15 kota yang bekerja sama dengan Qlue dalam mengembangkan smart city di daerah mereka.

Portal Satu Data

Menakar Isi Perpres Satu Data dan Efektivitasnya Dukung Program Pemerintah

Kesimpangsiuran data merupakan persoalan yang paling disoroti dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Ketika membuat kebijakan mengenai data lahan, produksi pertanian, ketenagakerjaan, hingga jumlah penduduk miskin; sering jadi perdebatan di internal bahkan antar kementerian dan lembaga. Alhasil, persoalan ini berdampak pada kurangnya efektivitas setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

Presiden Joko Widodo akhirnya menekan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia beberapa hari lalu. Semangat yang ingin disampaikan dari Perpres ini adalah harmonisasi data-data yang diperoleh masing-masing kementerian dan lembaga; agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagipakaikan, dan sebagainya.

Dikutip dari Hukumonline, pengamat ekonomi dan direktur Indef Enny Sri Hartati menerangkan, sudah seharusnya pemerintah menyatukan data-data yang selama ini masih terjadi perbedaan dan tumpang tindih. Dia mencontohkan, data lahan adalah salah satu jenis data yang sering terjadi perbedaan.

Antar kementerian sering kali beda pendapat dalam menetapkan lahan produksi dan hutan lindung. Data produksi pertanian juga demikian. Pemerintah sering terlambat dalam mengambil kebijakan impor produksi pertanian seperti bawang dan beras.

“Tidak jelasnya data itu buat pemerintah gamang apakah putuskan impor atau enggak akhirnya bertele-tele. Jadi kalau ada kebijakan satu data diharapkan pengambilan keputusannya lebih sederhana,” kata Enny.

Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menambahkan, Satu Data hadir tidak lepas untuk kebutuhan pembangunan. Makanya butuh satu gagasan agar upaya pembangunan yang digenjot pemerintah bisa tepat sasaran.

“Apalagi di zaman yang semakin maju ini, tidak bisa kita membangun itu dengan intuisi saja, atau misalnya merencanakan pembangunan karena negosiasi politik misalnya. Enggak. Kita butuh data yang benar,” kata Yanuar dikutip dari CNBC Indonesia.

Pada praktiknya, Satu Data ini diakses lewat portal resmi terbuka yang berisi data lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lain yang terkait dalam menghasilkan data. Seluruh data yang tersedia ini dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak memuat informasi yang mengandung rahasia negara, pribadi, atau hal lainnya yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Di portal ini disebutkan telah menyimpan lebih dari 79 ribu dataset yang sudah bisa diakses secara gratis dalam berbagai format berkas. Mulai dari jumlah pekerja berdasarkan pendidikan terakhir, layanan puskesmas, produksi perikanan laut, ternak unggas menurut kecamatan di tiap kabupaten, dan lainnya.

Isi Perpres

1. Prinsip Data

Menurut Perpres, Satu Data Indonesia harus dilakukan oleh Produsen Data dengan memenuhi prinsip yang telah ditetapkan. Di antaranya memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, memiliki kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

a. Standar Data: Selain Data Statistik dan Data Geospasial, standar data ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang merupakan Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Perpres, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang informasi geospasial.

b. Metadata: Artinya informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.

Struktur dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Daerah, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat Pusat. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c. Interoperabilitas Data: Untuk memenuhi kaidah prinsip ini, Data harus konsisten dalam bentuk sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

d. Kode Referensi dan Data Induk: Menurut Perpres ini, prinsip ini dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum tersebut akan menyepakati; Kode Referensi dan/atau Data Induk; Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.

2. Penyelenggara Satu Data Indonesia

Perpres ini menetapkan penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh; Dewan Pengarah; Pembina Data tingkat pusat; Walidata tingkat pusat; dan Produsen Data tingkat pusat.

Misalnya, Dewan Pengarah: bertugas untuk mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia; mengoordinasi pelaksanaannya; melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; mengoordinasi penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Presiden.

Dewan Pengarah ini terdiri atas; Ketua merangkap anggota yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; Anggota, terdiri atas menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri di bidang komunikasi dan informatika, pemerintahan dalam negeri, bidang keuangan, bidang kegiatan statistik, dan bidang informasi geospasial.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,” bunyi Perpres ini.

3. Penyelenggara Satu Data Indonesia

Penyelenggara Satu Data Indonesia terdiri atas; perencanaan Data; pengumpulan Data; pemeriksaan Data; dan penyebarluasan Data, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Portal ini menyediakan akses Kode Referensi; Data Induk; Data; Metadata; Data Prioritas; jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya.