Layanan pembayaran online PayPal melalui rilis persnya mengumumkan kebijakan perlindungan untuk penjual (Seller Protection) untuk melindungi penjual dari kemungkinan penipuan di kawasan Asia Pasifik mulai 11 Oktober 2013. Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku untuk penjual di negara Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, India, Japan, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand dan Vietnam. Dengan adanya perlindungan ini, penjual akan berkurang risikonya terhadap kewajiban-kewajiban yang mengarah ke kejahatan, misalnya laporan barang yang tidak sampai (dan meminta uang kembali, padahal tidak benar).