Tag Archives: SIUP

Panduan Lengkap Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebagai pelaku usaha, tentunya banyak aspek yang perlu diperhatikan dan dipenuhi demi kelancaran bisnisnya. Salah satu hal yang tidak boleh terlewat adalah surat izin usaha.

Ada beberapa surat izin usaha yang perlu dipenuhi dalam membangun bisnis. Namun, artikel kali ini akan berfokus pada pembahasan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mulai dari pengertian, jenis-jenis, persyaratan, hingga prosedur pendaftarannya. Jadi, simak artikelnya sampai tuntas, ya!

Apa itu SIUP?

Menurut Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, SIUP yang merupakan kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat yang menandakan bahwa suatu usaha merupakan bisnis yang sah sehingga pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan bisnisnya tersebut.

Setiap pelaku usaha wajib memiliki SIUP sebagai surat izin yang sah. Tanpa SIUP, kegiatan perdagangan kamu akan dianggap tidak sah dihadapan hukum atau ilegal. Sama seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), SIUP juga dikeluarkan oleh dinas atau pemerintah daerah terkait. Kamu bisa membuatnya dengan cara datang langsung ke dinas terkait ataupun secara online.

Namun, sebelum membuatnya, pahami terlebih dahulu jenis-jenis SIUP dibawah ini. Tentukan SIUP jenis apa yang akan kamu ajukan.

Jenis-jenis SIUP

SIUP Mikro

SIUP Mikro adalah surat izin yang diberikan kepada pelaku bisnis atau perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah, tidak termasuk lahan dan bangunan.

SIUP Kecil

SIUP jenis ini diperuntukkan bagi pelaku bisnis atau perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih dengan nominal minimal 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah, tidak termasuk lahan dan bangunan. Empat jenis SIUP kecil diantaranya:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perorangan Perubahan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perorangan Baru
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perubahan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Baru

SIUP Menengah

SIUP Menengah adalah SIUP yang diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih mulai dari 500 juta rupiah hingga 10 Miliar rupiah, tidak termasuk lahan dan bangunan. Empat jenis SIUP menengah, diantaranya:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Perubahan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Baru
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Perorangan Perubahan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Perorangan Baru

SIUP Besar

Sesuai namanya, SIUP jenis ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih diatas 10 Miliar rupiah, tidak termasuk lahan dan bangunan. Jenis SIUP besar diantaranya:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Perubahan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Baru
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Perorangan Perubahan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Perorangan Baru

Persyaratan Membuat SIUP

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Bukti kepemilikan tempat usaha
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai jenis SIUP yang dibuat

Mekanisme Pembuatan SIUP

  • Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat dan ambil formulir pendaftaran.
  • Isi formulir dengan lengkap dan bubuhkan tanda tangan dari pemilik bisnis atau direktur utama.
  • Foto copy formulir yang sudah terisi lengkap sebanyak 2 lembar dan serahkan kepada petugas terkait beserta dengan kelengkapan persyaratan lain yang sudah Anda siapkan.
  • Lakukan pembayaran. Nominal pembayaran bisa berbeda-beda di tiap wilayah sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
  • Waktu pembuatan SIUP juga berbeda. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 2 minggu. Setelah itu, petugas SIUP akan menghubungi Anda. Silakan datang ke kantor dinas untuk mengambil SIUP yang sudah jadi.

Itulah prosedur lengkap pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Anda yang ingin membuatnya. Selain SIUP, perhatikan juga surat izin usaha lainnya yang perlu dipenuhi.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Ketatnya persaingan di dunia bisnis ditandai dengan makin banyak munculnya usaha dengan produk yang berkualitas. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk selalu memberikan keunggulan bagi produknya, agar dapat bersaing di pasaran.

Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk terus unggul dapat dengan meningkatkan kualitas sumber daya di perusahaan, menciptakan produk berkualitas dengan ciri khas tersendiri, menawarkan promo hingga yang terpenting adalah membuat izin usaha milik sendiri.

Mengenal Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Surat izin usaha perusahaan (SIUP) sangat penting untuk dimiliki. Di samping karena merupakan kewajiban pelaku usaha, kepemilikan izin usaha dapat mempermudah kelangsungan dan kelancaran aktivitas perusahaan.

Pengertian surat izin usaha perusahaan (SIUP) sendiri merupakan izin operasional yang diperuntukkan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di segala sektor dan bidang, baik itu jasa atau pun barang.

Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN. SIUP digunakan untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai domisili perusahaan.

Prosedur Pendaftaran SIUP Secara Online dan Offline

Melansir pelayanan.jakarta.go.id, pendaftaran SIUP saat ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan, masa berlaku SIUP dapat berlaku selamanya. Pelaku usaha cukup mendaftar sekali dan tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.

Ada pun berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran kepemilikan SIUP, baik secara online maupun offline:

Daftar SIUP Online

  • Kunjungi laman pendaftaran di oss.go.id atau klik di sini.
  • Lalu, pilih menu ‘Daftar’.

  • Pilih jenis kategori usaha Anda.

  • Lalu, sebutkan skala usaha dan isi nomor telepon serta alamat email Anda.

  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan pesan WhatsApp atau email untuk aktivasi akun. Ikuti langkah aktivasi, hingga muncul pemberitahuan Registrasi Berhasil.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan username dan password sebagai salah satu cara membuat SIUP online.
  • Kembali kunjungi laman OSS untuk login.
  • Lengkapi semua data untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Selanjutnya, apabila badan usaha Anda non-perseorangan, maka pilih ‘Perizinan Usaha’. Namun, bila badan usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan, maka Anda bisa melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
  • Jika semua data sudah terisi dengan lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha. Lalu, klik ‘Pilih Akta’ dan akan muncul pemberitahuan ‘Informasi Validasi KSWP dan NPWP’. Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik ‘Proses’.
  • Jangan lupa untuk melakukan cek menyeluruh pada informasi perusahaan Anda. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai dengan data yang ada.
  • Bila semua informasi sudah benar, selesaikan pendaftaran SIUP online dengan mengisi ‘Form Permohonan’ yang terdiri dari lima bagian.
  • Terakhir, centang semua kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi.
  • Setelah itu, silakan tunggu pemberitahuan yang dikirimkan melalui email. Lalu, selesai, pendaftaran SIUP telah berhasil.

Daftar SIUP Offline

  • Ambil formulir pendaftaran SIUP di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Sebagai informasi, jika ingin diwakilkan oleh orang lain dapat menggunakan Surat Kuasa.
  • Lalu, isi formulir pendaftaran tersebut dengan informasi yang lengkap dan benar.
  • Setelah itu, pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan harus menandatangani formulir tersebut di atas materai.
  • Jika sudah diisi dan ditandatangani, fotokopi formulir tersebut sebanyak dua lembar. Lalu, gabungkan bersama syarat administrasi yang sudah disiapkan.
  • Kemudian, serahkan berkas-berkas pendaftaran tersebut.
  • Setelahnya, silakan tunggu kurang lebih sekitar dua minggu. Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberitahu jika sudah SIUP sudah selesai.
  • Jika sudah mendapatkan pemberitahuan, SIUP dapat diambil tersebut di tempat Anda mengurus pendaftaran.

Demikian serangkaian tata cara dan prosedur pendaftaran SIUP bagi pelaku usaha yang dapat dilakukan secara online dan offline.

Mengenal SIUP: Pengertian, Syarat, Masa Berlaku hingga Biaya Pembuatan

Ketatnya persaingan di dunia bisnis ditandai dengan makin banyak munculnya usaha dengan produk yang berkualitas. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk selalu memberikan keunggulan bagi produknya, agar dapat bersaing di pasaran.

Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk terus unggul dapat dengan meningkatkan kualitas sumber daya di perusahaan, menciptakan produk berkualitas dengan ciri khas tersendiri, menawarkan promo hingga yang terpenting adalah membuat izin perusahaan milik sendiri.

Surat izin usaha perusahaan (SIUP) sangat penting untuk dimiliki. Di samping karena merupakan kewajiban pelaku usaha, kepemilikan izin usaha dapat mempermudah kelangsungan dan kelancaran aktivitas perusahaan.

Pengertian Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Surat izin usaha perusahaan (SIUP) adalah izin operasional yang diperuntukkan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di segala sektor dan bidang, baik itu jasa atau pun barang.

Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN. SIUP digunakan untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai domisili perusahaan.

SIUP sendiri terbagi atas empat kategori, berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan modal perusahaan di luar harga tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pun di antaranya adalah sebagai berikut:

  • SIUP Mikro merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah.
  • SIUP Kecil merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah 50 juta hingga 500 juta rupiah.
  • SIUP Menengah merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah 500 juta hingga 1 milyar rupiah.
  • SIUP Besar merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari 1 milyar rupiah.

Sebagai catatan, besaran modal dan kekayaan bersih yang dimaksud tidak termasuk tanah dan bangunan tepat usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Syarat Memiliki SIUP bagi Para Pemilik Usaha

Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki kepemilikan SIUP, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan dipenuhi. Ada pun persyaratan tersebut berbeda-beda tergantung bentuk usaha. Berikut di antaranya:

1. Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai 6.000.
  • Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.

2. Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawab adalah seorang perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai 6.000.
  • Surat izin lain yang berkaitan.

3. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan milik perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Jika usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan usaha.

4. Koperasi

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
  • Fotokopi NPWP dan fotokopi akta pendirian koperasi.
  • Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai senilai 6.000.
  • Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Izin lain yang berkaitan (misalnya jika usaha menghasilkan limbah, harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Biaya Pendaftaran dan Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perusahaan

Setelah mengetahui persyaratan pendaftaran SIUP, hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran adalah biaya pendaftaran dan masa berlaku SIUP.

Melansir pelayanan.jakarta.go.id, pendaftaran SIUP saat ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan, masa berlaku SIUP dahulu terbatas selama lima tahun. Namun, kini diperbarui menjadi dapat berlaku selamanya. Dengan begitu, pelaku usaha cukup mendaftar sekali dan tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.

Bagaimana Prosedur Perizinan Membuat PT yang Tepat?

PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha yang sah secara hukum dan berdiri atas modal dari berbagai saham. Dalam pembuatan PT, tentunya ada yang disebut sebagai prosedur perizinan PT. Biasanya prosedur perizinan membuat PT ini sebagai bentuk pengesahan badan usaha yang kamu miliki legal secara hukum.

Seperti yang diketahui juga, PT bisa dimiliki oleh beberapa orang. Sehingga, setiap orang yang memiliki lembar saham PT tersebut merupakan bagian dari pemiliknya. Namun, tidak dipungkiri juga bila PT bisa dibentuk secara perorangan yaitu PT perorangan.

Nah, PT perorangan atau PT bersama tetap perlu melewati prosedur perizinan membuat PT, untuk prosedur perizinan membuat PT perorangan, terbuka, atau tertutup itu berupa pembuatan akta pendirian PT, pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta juga pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Lalu, bagaimana prosedur perizinan membuat PT yang tepat agar badan usaha bisa mendapatkan legalitas secara hukum? Yuk, cari tahu prosedurnya sekarang juga!

Prosedur Perizinan Membuat PT

1. Menentukan nama, alamat, maksud dan tujuan PT

Prosedur perizinan membuat PT yang pertama adalah kamu harus menyiapkan nama PT yang terdiri dari tiga suku kata. Peraturan pemakaian nama PT juga bisa kamu lihat dalam PP 43/201, terkait Tata cara pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Selain nama PT, kamu juga harus menentukan alamat badan usaha yang akan kamu jalani, perlu diingat alamat berdiri dan kedudukan PT harus di alamat yang sama. Setelah alamat dan nama selesai, selanjutnya adalah menentukan maksud dan tujuan operasional yang akan dilakukan oleh badan usaha kamu.

2. Menentukan Pengurus PT

Kemudian, kamu juga harus menentukan pengurus PT yang akan berjalan, apabila PT akan didirikan lebih dari dua orang, maka perlu memilih direktur perusahan, direktur utama, dan juga komisaris. Sedangkan, PT perorangan hanya akan menjabat sebagai direktur perusahaan saja.

3. Membuat Akta Pendirian Usaha  di Notaris

Dalam proses perizinan membuat PT, maka hal yang paling penting adalah membuat akta pendirian usaha di notaris, hal ini berguna sebagai pengantar untuk membuat dokumen tanda daftar perusahaan (TDP) dan juga surat izin usaha perdagangan (SIUP).

4. Melakukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan Ham

Setelah membuat akta pendirian di notaris untuk mendapatkan bukti status badan hukum harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM, pengesahan ini akan dilakukan oleh notaris. Adapun, fungsi pengesahan ini adalah sebagai bentuk legalitas agar badan yang usaha kamu miliki mendapatkan izin sesuai hukum dna juga dilindungi oleh negara.

5. Membuat NPWP Perusahaan di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang akan diberikan kepada pengguna wajib pajak untuk membayar administrasi perpajakan. Untuk itu badan usaha atau PT yang akan kamu kembangkan wajib memiliki NPWP.

6. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Prosedur perizinan membuat PT selanjutnya adalah membuat SKDP atau surat keterangan domisili perusahaan yang berisi keterangan lokasi PT kamu beroperasi, jenis usaha, dan juga berapa karyawan yang kamu miliki. SKDP akan berlaku selama satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya.i

7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah membuat SKDP, prosedur perizinan PT yang harus kamu lakukan adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), proses ini bisa dilakukan secara online  melalui lembaga Online Single Submission (OSS). 

Kegunaan NIB adalah sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor.

8. Membuat Tanda Daftar Perusahaan

Jika, kamu sudah memiliki akta pendirian usaha, prosedur perizinan membuat PT berikutnya adalah membuat tanda daftar perusahaan (TDP). Apabila usaha kamu sudah memiliki cabang maka perusahaan pusat dan perusahaan vabang wajib memiliki TDP.

9. Mengajukan Surat Izin Usaha (SIUP)

Prosedur perizinan PT yang terakhir adalah mengajukan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kegunaan SIUP untuk sebuah perusahaan adalah sebagai bukti untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP juga terdiri dari empat jenis yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.

Jadi, untuk kamu yang ingin membuat PT dan juga mengembangkannya jangan lupa untuk melakukan prosedur perizinan PT yang sesuai agar usaha yang kamu jalani juga bisa mendapatkan legalitas dan terlihat lebih profesional.

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Cara Membuat dan Contoh Surat Perizinan Usaha Terbaru

Salah satu prosedur perizinan usaha yang harus dilengkapi oleh sebuah PT (perseroan terbatas) adalah surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kegunaan SIUP untuk sebuah perusahaan adalah sebagai bukti untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan. Nah, contoh surat perizinan usaha ada beberapa jenis dimulai dari SIUP, surat keterangan usaha, sampai surat izin tempat usaha (SITU).

Namun, di sini kamu akan mengetahui cara membuat SIUP dan juga contoh surat perizinan usaha yang bisa kamu buat dengan mudah. SIUP juga diperlukan selain akta pendirian PT dan CV.

Bagaimana cara membuat dan contoh surat perizinan usaha seperti badan usaha CV atau PT? Baca penjelasannya berikut.

Apa itu SIUP?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP terbagi menjadi empat yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.

1. SIUP Mikro

Biasanya pengeluaran SIUP ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan juga kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, jumlah ini di luar konteks lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil

Sedangkan, apabila sebuah perusahaan memiliki kekayaan bersih dan modal dengan rentang Rp50 juta – Rp500 juta, maka perlu mengisi SIUP kecil.

3. SIUP Menengah

Untuk sebuah perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di luar bangunan dan lahar sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar maka wajib memiliki SIUP menengah.

4. SIUP Besar

SIUP besar dikeluarkan jika perusahaan kamu memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

Syarat dokumen membuat SIUP

Sebelum masuk ke pendaftaran dan contoh surat perizinan usaha, kamu perlu tahu apa syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SIUP.

Bagi kamu yang sedang membangun sebuah PT, berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat SIUP.

  1. KTP direktur utama atau yang menjadi penanggung jawab perusahaan.
  2. Pas foto direktur utama dengan ukuran 4×6, sebanyak 2 lembar apabila akan diajukan secara offline.
  3. Kartu Keluarga, dokumen ini diperlukan apabila perusahaan yang kamu jalani saat ini memiliki penanggung jawab keluarga berjenis kelamin perempuan.
  4. Akta pendirian usaha.
  5. Surat pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. NPWP perusahaan.
  8. Neraca perusahaan.
  9. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
  10. Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Cara membuat surat izin usaha

Untuk membuat SIUP bisa dilakukan secara online dan offline, untuk mengajukan SIUP secara offline kamu bisa mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat dan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengambil formulir pendaftaran

Prosedur pertama untuk membuat SIUP secara offline adalah dengan mengambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh kantor dinas perdagangan.

2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP

Setelah itu, kamu bisa langsung mengisi formulir SIUP dengan menyertai dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sebagai syarat membuat SIUP di atas.

3. Membayar biaya administrasi

Dalam proses membuat surat izin usaha akan ada biaya pendaftaran surat izin usaha. Namun, biaya administrasi ini akan berbeda satu sama lain, sesuai dengan wilayah masing-masing.

4. Menunggu penerbitan SIUP

Setelah memastikan semua persyaratan SIUP lengkap, kamu bisa langsung menyerahkannya kepada petugas yang ada di dinas perdagangan tersebut, durasi pembuatan SIUP akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Saat SIUP PT kamu sudah selesai, akan ada petugas yang menghubungi.

Setelah mengetahui cara membuat surat izin usaha secara offline, sekarang kamu juga bisa membuatnya secara online secara fleksibel kapan dan dimana pun. Pembuatan SIUP secara online bisa melalui layanan OSS (Online Single Submission).

Prosedur membuat SIUP secara online

1. Membuat Akun di OSS

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman resmi OSS yaitu oss.go.id, kamu bisa mengklik fitur daftar dan mengisi identitas diri yang sesuai, alamat email, dan nomor telepon yang aktif digunakan.

2. Verifikasi Akun

Setelah melakukan pendaftaran, OSS akan mengirimkan tautan untuk memverifikasi akun kamu. Jadi, kamu perlu menggunakan alamat email yang aktif.

3. Login dengan akun kamu dan mulai mengisi data perusahaan

Setelah melakukan verifikasi, kamu sudah bisa login kembali dan mengisi data usaha untuk pengajuan SIUP. Kamu hanya perlu mengisi dan mengikuti langkah-langkahnya sesuai yang ada di laman OSS.

4. Penerbitan NIB

Jika kamu sudah selesai mengisi pendaftaran dan mengajukannya dengan syarat-syarat yang sesuai, nantinya kamu akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Contoh Surat Perizinan usaha

Setelah mengetahui syarat dan cara membuat surat izin usaha, berikut adalah contoh surat perizinan usaha.

Malang, 22 April 2022

Nomor : 01234567890123/2022

Lampiran : Satu jepitan

Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha

Kepada Yth,

Wali Kota Semarang

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Semarang

Di tempat.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rama 

Alamat : Jl. Kemang Selatan

Pekerjaan : Wirausaha

Bersamaan surat ini saya mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha : Media

Nama Perusahaan : Dailysocial

Alamat tempat Usaha : Jl. Kemang Selatan I D No.2, RT.5/RW.2, Bangka, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12730

Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:

Surat Permohonan SITU

Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4

Satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku

Surat keterangan dari desa

Surat rekomendasi dari camat

Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.

Demikianlah surat permohonan yang saya buat dengan sebenarnya. Terima kasih atas izin yang telah diberikan.

Pemohon,

Rama

Nah, itulah pembahasan terkait syarat, cara membuat, dan contoh surat perizinan usaha. Apabila perusahaan kamu belum memiliki SIUP, segera melakukan pendaftarannya sekarang juga!

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.