Tag Archives: skema ponzi

Mengenal Skema Ponzi: Definisi, Ciri, dan Contoh, agar Terhindar Investasi Bodong

Beberapa waktu lalu jagat media sosial dihebohkan dengan beberapa aplikasi berkedok investasi yang ternyata memiliki modus penipuan. Investasi sebenarnya merupakan hal yang sangat penting, terlebih untuk tabungan masa depan kita. Walaupun begitu, kesalahan dalam memilih jenis investasi dapat menjadi suatu malapetaka. Seperti kata peribahasa, bukannya untung malah jadi buntung.

Oleh karena itu, kita sebagai investor harus waspada dengan modus investasi palsu. Dewasa ini, oknum penipu memiliki beragam cara untuk menjalankan rencananya. Salah satu jenis penipuan yang saat ini banyak beredar adalah skema ponzi. Aplikasi Binomo, salah satu aplikasi layanan yang kemarin mungkin sering nangkring di iklan YouTube kamu, ternyata sangat disayangkan terlibat dalam skema ponzi ini, lho.

Apa itu skema ponzi? Apakah kira-kira skema ponzi mirip dengan bisnis MLM? Berikut adalah pengertian, ciri-ciri, contoh skema ponzi, perbedaannya dengan MLM, beserta pandangan hukum pada skema ponzi. 

Pengertian Skema Ponzi

Ilustrasi kerugian akibat skema ponzi | Pexels

Menurut Bartoletti, M., Carta, S., Cimoli, T., dan Saia, R. (2020), skema ponzi adalah penipuan dalam bidang keuangan yang memikat penggunanya dengan janji return atau keuntungan yang tinggi. Padahal, pengguna hanya diberikan janji keuntungan dari uang yang didapatkan oleh penipu dari pengguna baru yang bergabung program yang ia jalankan. Oleh karena itu, skema ponzi biasanya akan bertahan dan terbongkar sampai tidak ada lagi pengguna baru yang bergabung.

Dengan tidak adanya anggota baru, tentunya tidak ada lagi modal yang dapat ditawarkan untuk menjanjikan keuntungan pada calon korban lain. Lama kelamaan, uang yang sudah tersimpan oleh penipu dapat dibawa kabur dan akhirnya terbukalah rahasia skema ponzi ini. Skema ponzi sudah ada sejak sekitar 150 tahun yang lalu melalui pertemuan tatap muka, kemudian modus penipuan berkedok investasi ini merambah hingga ke dunia digital.

Skema ponzi awalnya memanfaatkan platform berbasis internet seperti website, hingga saat ini menuju platform berbasis crypto currency seperti Bitcoin hingga disebut sebagai ponzi kripto. Platform pintar Ethereum banyak memberi peluang baru terhadap penipu ulung di bidang skema ponzi untuk mengembangkan skema jahatnya. Banyak dari penipu yang mampu menjerat banyak korban walaupun korban mengira bahwa ‘investasi’ yang mereka lakukan itu nampak terpercaya.

Sejarah Skema Ponzi

Ilustrasi skema ponzi salah satu investasi ilegal | Pexels

Dilansir menurut buku dari Kiyosaki, R. T. (2015), nama skema ponzi berasal dari Charles Ponzi, seseorang kebangsaan Italia dan juga merupakan seorang penipu ulung di tahun 1920-an. Charles Ponzi menawarkan skema bisnis dengan keuntungan hampir 50% dalam waktu 45 hari atau 100% hanya dalam 90 hari. Suatu hal yang sangat tidak mungkin dalam investasi yang aman pada umumnya.

Walaupun begitu, dengan mulut manisnya Charles mampu menggaet korban dengan jumlah cukup besar hingga ia mengantongi dana hasil tipuan sekitar 7 juta dollar AS. Bahkan, Charles meminta korbannya untuk memberikan testimoni positif sehingga banyak anggota baru yang tertarik bergabung dalam investasi abal-abalnya. Sampai akhirnya tidak ada lagi dana yang dapat ia putar sehingga korbannya pun curiga dan menuntut Charles.

Ciri-ciri Skema Ponzi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur seluruh aktivitas keuangan di Indonesia menghimbau masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan yang sedang marak ini. OJK memberitahukan berbagai ciri dari skema ponzi yaitu sebagai berikut.

  1. Menawarkan return yang tinggi dalam waktu singkat dan seolah tidak memiliki risiko. 
  2. Proses bisnis dan investasi tidak jelas. Ketika kamu ditawari mungkin kamu akan bertanya-tanya dari mana bisnis ini mendapatkan uangnya untuk memberikan kamu return
  3. Produk investasi biasanya milik luar negeri
  4. Staf penjualan biasa mendapat komisi ketika dapat merekrut anggota baru
  5. Ketika investor ingin melakukan penarikan, investor akan diiming-imingi investasi lagi dengan bunga yang lebih tinggi
  6. Seringkali mengundang calon investor dengan tokoh masyarakat atau tokoh pemuka agama
  7. Pengembalian dana suka macet di tengah

Contoh Skema Ponzi di Indonesia

Ilustrasi skema ponzi sebagai salah satu investasi bodong | Pexels

Kasus investasi ilegal yang menimbulkan kerugian pada korbannya akhir-akhir ini makin marak terjadi. Hal yang semakin mengejutkan, ternyata bisnis ini secara terang-terangan mempromosikan ‘usaha’-nya supaya terlihat meyakinkan akan tetapi palsu itu. Berikut adalah contoh skema ponzi yang ada pada Binomo.

Contoh Skema Ponzi pada Binomo

Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang iklannya sempat sering sekali muncul di layar device kita. Investasi ilegal yang ditawarkan oleh Binomo dilakukan dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Layanan trading ini memberikan iming-iming kepada masyarakat melalui afiliasinya yaitu Indra Kenz.

Indra Kenz mengajak khalayak publik untuk mengikuti jalannya dalam berinvestasi di Binomo. Ia melakukan klaim bahwa setelah berinvestasi di Binomo ia memperoleh berbagai barang mewah seperti mobil dan barang mahal lainnya. Hingga pada akhirnya, Binomo dilaporkan oleh salah satu investor yang merasa dirugikan senilai ratusan juta pada transaksinya di Binomo. Bareskrim Mabes Polri akhirnya membongkar modus penipuan Binomo dan menyatakan bahwa trading di aplikasi ini tidak terdaftar dan termasuk pada  layanan ilegal.

Skema Ponzi Vs MLM

Perbedaan utama yang dimiliki oleh skema ponzi dan bisnis MLM (multi-level marketing) adalah adanya produk nyata dari suatu usaha. Investasi ilegal skema ponzi memiliki proses bisnis atau produk yang tidak jelas. Sementara itu, bisnis MLM yang baik biasanya memiliki produk atau layanan yang benar-benar ada.

Skema ponzi tidak mewajibkan anggotanya untuk mengajak anggota baru. Di sisi lain, bisnis MLM kegiatan utamanya adalah untuk mengajak orang lain untuk menggunakan produk layanan yang perusahaan tawarkan. Jika kamu ditawari pekerjaan dengan basis MLM, kamu perlu memastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara legal ya!

Skema Ponzi Menurut Hukum di Indonesia

Praktik skema ponzi dan teman-teman penipuan finansial lainnya seperti skema piramida tentunya dilarang dan haram di manapun itu, karena merugikan korban secara material. Hanya saja, belum terdapat hukum khusus yang mengatur mengenai tindak investasi bodong seperti ini di Indonesia. Indonesia memiliki UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang membahas larangan Skema Piramida dalam dunia usaha.

Skema piramida hampir mirip sebenarnya dengan skema ponzi akan tetapi fokus keduanya berbeda.  Skema ponzi dan skema piramida sama-sama memberikan keuntungan kepada anggota lama ketika terdapat anggota baru. Akan tetapi, skema piramida fokus dalam memberikan bonus dan komisinya berdasarkan pada mitra yang dapat anggotanya ajak. Untuk itu, skema piramida akan membuat anggotanya mencari korban baru. Sementara itu, skema ponzi tidak mewajibkan anggotanya mengajak anggota baru. Skema ponzi lebih fokus terhadap investasi anggota, tingkatan return yang dijanjikan akan semakin besar ketika uang investasi yang disetorkan lebih besar juga.

Kasus skema ponzi oleh Binomo dengan Indra Kenz sebagai afiliasi sendiri dijerat dengan pasal tindak pencucian uang dan pelanggaran transaksi elektronik. Sayang sekali belum ada aturan hukum yang jelas terkait dengan praktik investasi nonlegal skema ponzi. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk selalu waspada apabila terlibat dengan investasi yang belum jelas asal-usulnya.

skema ponzi
Himbauan melaporkan tindak skema ponzi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jangan ragu untuk melaporkan kasus layanan investasi yang mencurigakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu perkaya diri dengan literasi keuangan. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan kamu akan kasus investasi bodong yang sedang marak ini ya!

Referensi: 

Bartoletti, M., Carta, S., Cimoli, T., & Saia, R. (2020). Dissecting Ponzi schemes on Ethereum: identification, analysis, and impact. Future Generation Computer Systems, 102, 259-277.

Kiyosaki, R. T. (2015). Unfair Advantage Edisi Bahasa Melayu. PTS Professional.