Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo segera mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) bagi para pelaku e-commerce Indonesia. Regulasi ini dianggap menghambat laju perkembangan ekosistem yang tengah bertumbuh dewasa ini.