Tag Archives: spt

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) / freepik

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Definisi, Tujuan, dan Cara Membuatnya

Pajak adalah kewajiban seorang warga negara untuk membayar upeti atas pelayanan yang diberikan oleh Negara. Pajak adalah uang yang harus dipungut oleh Negara atas bisnis, usaha, pekerjaan, jasa, dan lainnya yang dilakukan oleh warga negara.

Pajak tidak hanya berlaku untuk orang-orang yg sudah menjadi pegawai negeri ataupun pengusaha di bidang usaha maupun bisnis, tetapi juga bagi mereka yang bekerja sebagai wirausaha sendiri (bisnis sendiri).

Surat Pemberitahuan Tahunan atau biasa disingkat menjadi SPT merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak.

SPT dapat membantu kamu mengetahui apa yang harus kamu bayar, berapa besar pembayaran itu, dan berapa besar uang yang diperoleh dari penerimaan pajak.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai SPT.

Definisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Surat Pemberitahuan Tahunan (Annual Tax Return) adalah formulir yang dimana kamu melaporkan pendapatan dan pengeluaran dari tahun sebelumnya.

Artinya, jika kamu memiliki bisnis, kamu harus melaporkan penjualan dan pengeluaran kamu. Jika memiliki properti, kamu harus melaporkan pendapatan dan pengeluaran sewa. Jika memiliki investasi atau pendapatan bunga, juga harus dilaporkan.

Bahkan, jika kamu seorang wiraswasta sebagai pekerja lepas atau kontraktor, penghasilan kamu dari pekerjaan ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki NPWP. Ini termasuk:

  • Individu yang dipekerjakan oleh pemberi kerja atau wiraswasta
  • Perorangan yang menerima penghasilan dari sumber lain seperti bunga, dividen, capital gain, sewa properti dan lain-lain
  • Kemitraan dan korporasi

Perlu diingat, jika kamu tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, kamu akan mendapatkan sanksi administrasi atau bahkan pidana.

Tujuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Tujuan SPT Tahunan adalah agar suatu organisasi melaporkan kegiatan keuangannya, serta informasi lain yang mungkin diperlukan oleh otoritas pajak.

Informasi keuangan mencakup pendapatan kotor, pengeluaran dan pengurangan, keuntungan dan kerugian, dan data relevan lainnya.

Artinya, tujuan dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah:

  • Melaporkan pendapatan, keuntungan dan kerugian dari semua sumber
  • Mengklaim biaya yang diperbolehkan, pengurangan dan keringanan pajak
  • Menentukan laba atau rugi kena pajak untuk tahun tersebut

Langkah Pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Pelaporan SPT pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).

Proses pembayaran kepada pemerintah tidak perlu lagi melalui prosedur yang rumit, karena pelaporan SPT pribadi juga bisa dilakukan secara online. Hal ini juga berarti lebih praktis dan mudah dimengerti.

Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan SPT:

Sebelum memulai, kamu harus mendaftarkan diri untuk membuat akun terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Setelah memiliki akun, kamu akan mendapatkan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar dapat melanjutkan pelaporan pajak e-filing.

  1. Buka website resmi https://djponline.pajak.go.id , ketik nomor NPWP dan password serta kode captcha, lalu login.
  2. Pada bagian layanan DJP Online, pilih e Filing.
  3. Setelah muncul Daftar SPT, klik Buat SPT.
  4. Pada bagian Formulir SPT, kamu harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan sampai selesai. Jika sudah, klik (Jenis SPT) dengan formulir. Website secara otomatis akan memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai pendapatan yang kamu miliki.
  5. Setelah masuk ke laman baru, pada bagian Tahun Pajak, pilih tahun yang kamu inginkan. Lalu pilih Status Normal, dan klik langkah selanjutnya.
  6. Kamu akan mendapatkan informasi mengenai Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Semua informasi mengenai pajak ada disini. Jika sudah selesai melihat klik langkah selanjutnya.
  7. Kolom harta ini nantinya akan menentukan keberhasilan pelaporan SPT, pada pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Harta?” klik Ya. Lalu klik ikon Tambah+
  8. Jika sudah muncul Harta Baru/New Asset, kamu dapat mengisinya sesuai dengan jumlah nominal tabungan, uang tunai, maupun piutang. Isi bagian Nama Harta sesuai dengan yang kamu punya. Kemudian klik Simpan dan klik Langkah Berikutnya.
  9. Pertanyaan selanjutnya adalah “Apakah Anda Memiliki Utang?” jika kamu memiliki utang, kamu dapat menyebutkannya apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit.
  10. Isi Status Perkawinan sesuai dengan statusmu sekarang, lalu klik Lanjut Ke A.
  11. Kamu akan mengisi Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada). Jika sudah, centang pada bagian Setuju/Agree. Lalu klik Langkah Berikutnya.
  12. Jika kamu mengisi langkah-langkah pengisian dengan benar, di laman terakhir akan ada informasi “Nihil” pada Status SPT kamu.
  13. Masukan kode verifikasi yang sudah dikirim melalui email yang terdaftar, lalu klik Kirim SPT dan klik Selesai.

Untuk menjadi warga negara yang baik, kita harus melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak dengan jujur.

Tidak hanya itu, kita juga harus menyadari bahwa kewajiban membayar pajak diambil dari upaya kita untuk membantu negara memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan rakyatnya.

Demikian informasi mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan, semoga bermanfaat

OnlinePajak Kini Bantu Proses E-Filing SPT Pribadi

OnlinePajak mengumumkan pihaknya kini telah mendukung proses E-Filing SPT Pribadi. Mereka ingin mengubah dogma pelaporan pajak yang “ribet” dengan proses yang diklaim lebih mudah. Sebelumnya, selama satu setengah tahun terakhir, OnlinePajak fokus membantu perusahaan mengurusi pelaporan pajaknya. Mereka berharap dukungan terhadap wajib pajak pribadi ini akan mendatangkan 30 ribu pengguna baru.

“Kami ingin memberikan nilai tambah dan insentif bagi pengguna aplikasi kami yang sudah membayar pajak dan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara,” ujar pendiri dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot.

OnlinePajak ingin menjadi aplikasi yang bersifat personal bagi wajib pajak pribadi dengan layanan yang lebih cepat dan gratis. Sistem yang dikembangkan disebut bisa memandu para wajib pajak yang selama ini masih kesulitan dalam hal mengakses dan melakukan pelaporan wajib pajak tahunan.

[Baca juga: OnlinePajak Umumkan Pembukaan API dan Kemitraan dengan Accurate, Talenta, dan Etobee]

“Di OnlinePajak, kami memandu wajib pajak pribadi melaporkan SPT Tahunan selangkah demi selangkah. Sangat mudah dan tidak perlu keluar kantor atau rumah untuk lapor pajak,” ujar Charles.

Layanan alternatif selain situs DJP

Sejak diluncurkan pada awal bulan Maret 2016 dan disahkan oleh DJP, bagian SPT Pribadi OnlinePajak sudah menjadi aplikasi terpadu yang bisa digunakan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Sejak didirikan sekitar 1,5 tahun lalu, kini OnlinePajak telah memiliki lebih dari 80.000 pengguna, di antaranya PT. Astra Otoparts Tbk, PT. Kawan Lama, dan TNT Indonesia.

“Ketika mulai membangun aplikasi OnlinePajak, kami menyadari ada masalah dalam tingkat kepatuhan pajak di Indonesia. Karena itu, kami membangun aplikasi pajak untuk wajib pajak badan dan orang pribadi ini secara gratis,” ungkap Charles.

Sebagai perusahaan swasta tidak dapat dipungkiri OnlinePajak masih membutuhkan pendapatan untuk menjalankan usahanya. Untuk itu OnlinePajak juga menyediakan fitur-fitur tambahan, seperti pengintegrasian data dari software akuntansi dan SDM, slip gaji elektronik, hadiah voucher, dan lainnya.

Pendekatan ini diklaim memiliki tiga efek, yaitu menyediakan nilai tambah berupa aplikasi yang lebih dari sekedar penuntasan administrasi pajak, seperti fitur e-faktur, menyediakan insentif bagi wajib pajak yang telah membayar pajak, dan yang terakhir membagikan nilai-nilai tambah agar memiliki bisnis model yang berkelanjutan dan sejalan dengan nilai-nilai dari OnlinePajak.