Tag Archives: Sugihardjo

Konflik Taksi dan Layanan Pemesanan Transportasi Online Masuki Masa Transisi

Grab dan Uber dinyatakan harus memenuhi beberapa persyaratan dalam masa transisi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Sementara ini kedua perusahaan tersebut berada dalam kondisi status quo yang masih beroperasi seperti sediakala, namun tidak dapat melakukan ekspansi.

Kericuhan panjang antara perusahaan taksi dan layanan pemesanan taksi online ini memaksa pemerintah selaku regulator sekaligus mediator menjalani serangkaian pertemuan untuk mencari solusi terbaik.

Sebagaimana yang telah diketahui dan dipercaya, Grab dan Uber sepakat untuk tetap menjadi perusahaan berbasis teknologi sebagai penyedia layanan. Hal tersebut dikabulkan. Kendati demikian, persyaratan lain yang muncul ialah izin penyelenggaraan armada dari kedua perusahaan tersebut, solusi yang ada yaitu menggandeng badan hukum (koperasi) yang akan bertindak sebagai pengelolanya.

“Bukan perusahaan aplikasinya ya, tapi kendaraannya apakah ini beroperasi secara legal atau tidak. […] Justru ini sangat efisien, saya malah mendorong semua transportasi publik pakai teknologi informasi,” papar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (22/3).

Dalam hasil rapat terbatas pada hari Rabu (23/3) kemarin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan saat ini pemerintah sedang memberlakukan masa transisi guna memberikan kesempatan kepada armada jasa angkutan umum yang belum memiliki izin, menurut pemberitaan Kompas.

Masa transisi ini mewajibkan Grab dan Uber untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mengurus legalitas armada yang terdaftar di layanannya. Pembentukan koperasi melingkupi mengurus izin sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum, mengurus pendaftaran kendaraan, KIR, dan lainnya. SIM A Umum nampaknya juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengemudi.

Operasional akan berjalan seperti sedia kala, namun ada batasan penambahan armada yang diberlakukan.

“Selama masa transisi angkutan umum yang ada kita nyatakan dalam kondisi status quo. Artinya, yang sudah terdaftar sekarang sudah operasi, tetap beroperasi, tapi tidak melakukan ekspansi. […]Apabila dalam masa transisi itu tidak dipenuhi, maka berlaku lah ketentuan perundangan yang berlaku. Maka ada tindakan yang tegas,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo.

Menurut kami, solusi ini bukanlah yang terbaik, meskipun lebih baik daripada pemblokiran. Skema yang dijalani cenderung memaksakan inovasi dari para pelaku usaha (Grab dan Uber) untuk patuh dalam peraturan dan regulasi yang kaku. Menolak merevisi atau merumuskan regulasi baru, Jonan bersikukuh bahwa konflik ini bisa dipadamkan dengan peraturan yang ada.

“Saya rasa enggak ada regulasi yang perlu diubah, enggak perlu evaluasi undang-undang, itu salah dan pernyataan keliru,” tandas Jonan yang enggan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.