Tag Archives: Taksi Online

Kemenhub sahkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 yang melarang layanan taksi online berpromosi tarif di bawah tarif batas bawah

Dengan Aturan Baru, Pemerintah Regulasi Tarif Taksi Online dan Perlindungan Pengemudi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan aturan terbaru Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, aturan tersebut menggantikan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani menyatakan bahwa pihak Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penerapan batas tarif, serta penerapan suspensi.

Poin-poin yang tertera dalam beleid ini antara lain pemerintah melarang perusahaan aplikasi menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. Ahmad Yani menjelaskan, tarif batas bawah dan atas tidak berubah kendati aturan baru terbit.

Tarif batas ini dibagi jadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km. Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.

“Artinya promo enggak bisa langsung di bawa tarif batas minimal, enggak boleh. Itu saja prinsip dasarnya. [..] Tarif Rp3.500 itu sudah kita hitung, batas minimal ada keuntungannya driver supaya dia sustain,” terang Yani.

Poin berikutnya, perusahaan angkutan sewa khusus dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi. Oleh karenanya, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin.

Beberapa persyaratan yang harus dipatuhi diantaranya, mereka harus berbadan hukum Indonesia, mengutamakan keselamatan dan keselamatan transportasi, memberikan akses digital dashboard kepada menteri perhubungan atau gubernur sesuai kewenangan, dan sebagainya.

Selanjutnya, poin mengenai perlindungan untuk pengemudi taksi online yang kini tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan aplikasi sesuka hati. Perlindungan tersebut meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi, pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka, kriteria pengenaan penonaktifan akun, dan pemberitahuan sebelum dinonaktifkan.

Lalu, perlindungan mencakup klarifikasi, hak sanggah beserta pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan, dan pendaftaran ulang dalam hal pengemudi dikenai penonaktifan.

“Kemhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat,” terang Yani.

Sementara itu, perlindungan buat penumpang juga tercantum dalam beleid ini. Meliputi keselamatan dan keamanan, kenyamanan, serta layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang. Ditambah, kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif sewa khusus sesuai tarif yang telah ditetapkan per kilometer.

Budi Setiyadi menambahkan aturan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh operator transportasi online dan para pengemudinya di Indonesia sampai akhir Mei 2019 mendatang. Hal tersebut gencar dilakukan sebelum resmi berlaku pada awal Juni 2019.

“Masa sosialisasi berlaku sampai enam bulan ke depan, sekarang masih masa peralihan. Kalau enggak salah, sampai bulan lima [Mei]] 2019. Artinya, semua orang harus mengetahui bahwa itu [Permenhub 118/2018] akan kami berlakukan nanti [setelah] Mei 2019.”

Aturan yang dihapus

Tidak hanya menambah poin-poin di atas, ada aturan yang dihapus oleh pemerintah dalam beleid terbaru ini. Aturan yang dihapus ini adalah ketentuan yang tidak dibatalkan Mahkamah Agung, termasuk penghapusan ketentuan pemasangan stiker pada kendaraan taksi online. Stiker tersebut memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.

Namun, pengemudi harus memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang memuat nomor surat keputusan, nomor induk pelayanan, nama perusahaan, nama pimpinan perusahaan, masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan, wilayah operasi, tanda nomor kendaraan bermotor, daya angkut, dan riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar APM.

Selanjutnya, ketentuan untuk uji KIR khusus, penyediaan pool, dan bengkel untuk taksi online juga dihapus.

Aturan mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online saat ini masih digarap oleh pihak Kemhub. Yani memastikan pihaknya tetap tidak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

“Pihak Kemhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan karena dinilai sangat perlu diterapkan. Mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah persentase sebesar 70%,” tutupnya.

Waymo Umumkan Layanan Taksi Online Tanpa Sopir, Waymo One

Sudah bukan rahasia apabila banyak sopir taksi dan ojek di tanah air yang merasa terancam dengan adanya layanan seperti GO-JEK atau Grab. Namun seandainya mereka memutuskan untuk ikut menjadi mitra pengemudi kedua perusahaan tersebut, apakah profesi mereka otomatis jadi terbebas dari ancaman?

Untuk sekarang mungkin jawabannya iya, tapi kita tidak boleh lupa bahwa di luar sana ada banyak pihak yang mati-matian mewujudkan armada taksi tanpa sopir. Salah satunya Waymo, anak perusahaan Alphabet yang sejak April tahun lalu sudah mengerahkan ratusan mobil tanpa sopir di jalanan kota Phoenix, Arizona.

Tidak lama lagi, program tersebut akan ‘lulus’ dan berevolusi menjadi layanan taksi online bernama Waymo One. Layanan ini sebenarnya masih bersifat uji coba, sebab masih ada satu karyawan Waymo yang mengawasi di balik setir setiap mobil. Yang bakal menjadi konsumen pun juga orang-orang yang sebelumnya sempat berpartisipasi dalam program Waymo.

Waymo One

Yang berbeda, mereka sekarang bebas membagikan kesan-kesannya menggunakan layanan ini kepada publik. Mereka juga dipersilakan mengajak rekan atau anggota keluarganya yang sebelumnya tidak termasuk sebagai partisipan program Waymo. Lalu kalau sebelumnya mereka cuma diminta umpan balik, sekarang mereka diharuskan membayar tarif yang tertera pada aplikasi.

Aplikasi? Ya, cara memesannya tidak berbeda dari layanan taksi online yang kita kenal selama ini. Yang menarik, selagi dalam perjalanan, konsumen bisa melihat visualisasi pergerakan mobil beserta kondisi di sekitarnya pada aplikasi maupun layar tablet yang terpasang di kabin mobil.

Waymo One

Seperti yang saya bilang, untuk sekarang kesannya terlalu prematur menganggap layanan seperti Waymo One ini sebagai ancaman terhadap layanan taksi online konvensional. Regulasi setempat akan selalu menjadi penghalang terbesar, dan ini bukan tantangan yang mudah dilalui meskipun teknologi kemudi otomatis sudah bisa dibilang benar-benar matang.

Terlepas dari itu, Waymo One sejatinya bisa menjadi indikasi bahwa di masa yang akan datang, angkutan umum bakal sepenuhnya mengandalkan tenaga kerja robot (AI). Sekarang saja saya sudah berani menyebut Uber dan Grab sebagai layanan taksi online “konvensional” dengan hadirnya Waymo One.

Sumber: 1, 2, 3.

Pemerintah menghentikan rekrutmen pengemudi taksi online dari tiga layanan hingga waktu yang tidak ditentukan

Pemerintah Teken Moratorium Penambahan Pengemudi Taksi Online

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi taksi online demi menjaga level of playing field dengan pengemudi konvensional maupun antar pengemudi taksi online itu sendiri.

Pemerintah beralasan pertumbuhan pengemudi yang mendaftar ke para penyedia jasa aplikasi ride hailing tumbuh sangat cepat, sehingga dinilai persaingan antar pengemudi online sudah tidak sehat.

Dari data yang dihimpun Kemenhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi taksi online untuk tiap aplikasi mencapai 166 ribu pengemudi. Tapi angka tersebut pada rakor yang diadakan kemarin (12/3), ketiga pemain aplikasi mengaku jumlahnya telah naik hingga 175 ribu per aplikasi. Angka tersebut jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek.

“Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat [12/3] memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Kontan.

Dalam rapat ini, turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan, Menkominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga penyedia jasa aplikasi (Go-Jek, Grab, dan Uber).

Moratorium ini, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada. Bila tidak ada pembatasan, antar pengemudi akan saling bersaing satu sama lain. Kemungkinan bisa berdampak pengemudi tidak mendapat order sama sekali.

“Jadi kasihan karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit. Kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa,” tutur Budi.

Budi berharap keputusan ini bisa dipatuhi oleh seluruh para penyedia jasa aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Akan tetapi, Budi belum memastikan berapa lama moratorium ini akan berlaku.

“Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya.”

Pemerintah juga terus menetapkan kuota pengemudi tiap daerah. Saat ini ketentuan sudah ditetapkan di 15 provinsi, termasuk Jabodetabek (36.510), Jawa Barat (15.418), Jawa Tengah (4.935), Jawa Timur (4.445), Aceh (748), Sumatera Barat (3.500).

Kemudian, disusul Sumatera Selatan (1.700), Lampung (8.000), Bali (7.500), Sulawesi Utara (997), Sulawesi Selatan (7.000), Kalimantan Timur (1.000), Yogyakarta (400) dan Riau (400).

Rapat tersebut juga meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan pengemudi online dalam seminggu ini. Dashboard tersebut akan dimanfaatkan Dirjen Perhubungan untuk memantau perubahan pengemudi taksi online secara real time, menyangkut soal SIM, atas nama siapa, dan pemilik buku KIR mobil.

Terbitkan Perda, 11 Provinsi Telah Tetapkan Kuota Taksi Online

Kementerian Perhubungan mencatat ada 11 provinsi yang sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur angkutan online.

Penerbitan perda ini mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat aturan mengenai angkutan sewa khusus.

Kesebelas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Kalimantan Timur.

Sumatera Utara misalnya telah menetapkan kuota taksi online sebanyak 3.500 unit, Lampung 8 ribu unit, Jawa Timur 4.445 unit, dan Jabodetabek 49.500 unit.

Mengutip dari Bisnis, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan pihaknya memberi batas toleransi kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda sebagai regulasi batasan kuota angkutan online sampai akhir Januari 2018.

“Toleransi sampai Januari akhir masih bisa karena dalam PM [peraturan menteri] Februari [belum mengeluarkan Perda] nanti ada penindakan,” kata Budi.

Penindakan tersebut akan digelar pada Februari 2018 tepatnya di pekan pertama dan kedua, berupa teguran atau operasi simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai peraturan. Setelah dua pekan tersebut, maka penegakan hukum berikutnya akan diserahkan ke pihak berwajib.

Dalam penentuan kuota, pemerintah juga mendorong Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memberi usulan kuota taksi online ke Gubernur masing-masing di tiap provinsi. Dengan demikian, dia berharap pada akhir bulan ini seluruh para pelaku usaha angkutan telah memenuhi ketentuan dalam Permenhub.

Budi melanjutkan Permenhub yang mengatur taksi daring merupakan bentuk sikap pemerintah yang netral menyikapi taksi daring dan taksi reguler.

Jawa Timur sudah resmikan taksi online

Jawa Timur baru-baru ini meresmikan pengoperasian angkutan sewa khusus dengan menetapkan Pergub untuk menentukan kuota taksi online yang beroperasi hanya 4.445 unit. Terdiri dari 3 ribu unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Kemudian, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya di daerah lainnya.

Penghitungan kuota ini dihitung berdasarkan kebutuhan dan sebaran penduduk Jawa Timur. Diklaim penghitungan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan perusahaan ride hailing itu sendiri. Sebab ketersediaan dan kebutuhan yang tidak seimbang akan mengancam eksistensi perusahaan.

Peresmian ini ditandai dengan pemasangan stiker khusus untuk menandakan taksi online sudah mendapatkan izin operasi dari Dishub Jatim. Stiker tersebut terpasang di bagian eksterior taksi online. Dikutip dari Kompas, dari kuota yang sudah dipatok baru ada 113 unit taksi online yang memiliki izin operasi dari total pengajuan sebanyak 2.418 unit.

“Sampai hari ini yang kami keluarkan izinnya hanya 113 unit taksi online dari sembilan perusahaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi, Kamis (4/1).

Pihaknya akan terus melanjutkan proses perizinan, mulai dari pengecekan administrasi hingga uji KIR taksi online.

Bermesin Elektrik, Navya Autonom Cab Adalah Taksi Tanpa Sopir dengan Layanan Mirip Uber

Ada sebuah minivan unik yang lalu-lalang di jalanan kota Paris pada tanggal 7 November kemarin. Unik karena minivan tersebut hanya diisi oleh penumpang saja. Jangankan sopir, kokpit berisikan lingkar kemudi serta pedal gas dan rem pun sama sekali tidak kelihatan di minivan tersebut.

Minivan yang dimaksud adalah Autonom Cab hasil karya spesialis teknologi kemudi otomatis asal Perancis bernama Navya. Mereka melihat kendaraan bermesin elektrik murni ini sebagai solusi atas berbagai tantangan yang muncul terkait mobilitas urban di era modern.

Navya Autonom Cab

Kabinnya sanggup mengakomodasi hingga enam penumpang yang duduk saling berhadapan, dan seperti yang saya bilang, Navya tidak menyisakan ruang di depan untuk ditempati oleh pengemudi. Deretan sensor – 10 Lidar, 6 kamera, 4 radar, 2 antena GNSS dan 1 inertial measurement unit (IMU) – memungkinkan Autonom Cab untuk bernavigasi di kawasan urban dengan sendirinya.

Navya memutuskan untuk mengembangkan sistem pemetaannya sendiri yang komprehensif sekaligus presisi untuk digunakan pada Autonom Cab. Kecepatan maksimumnya diklaim mampu mencapai angka nyaris 90 km/jam, namun kecepatan rata-ratanya hanya berkisar 50 km/jam ketika berada di kawasan padat penduduk.

Navya Autonom Cab

Label “Cab” pada namanya sendiri mengindikasikan penggunaannya sebagai transportasi umum, atau lebih tepatnya taksi. Di sini Navya memilih cara kerja yang serupa dengan Uber maupun transportasi online lainnya: pengguna tinggal membuka aplikasi dan memesan Autonom Cab, hanya saja di sini tidak akan ada seorang sopir yang menyambut pengguna layanan.

Kalau semuanya berjalan sesuai rencana, Navya Autonom Cab beserta layanan on-demand-nya bakal mulai beroperasi pada kuartal kedua tahun 2018. Tentu saja keberadaannya juga sangat bergantung pada lampu hijau regulasi setempat.

Sumber: Business Wire.

Apa Kabar Taksi Argo di Tengah Arus Digitalisasi?

Menurut data DailySocial.id, masyarakat Indonesia saat ini semakin terbiasa dan nyaman dengan layanan on-demand yang tersedia, dan lebih dari 63% di antara mereka adalah pengguna layanan pemesanan mobil/taksi melalui mobile apps.

Memesan taksi online dengan beberapa sentuhan jari memang terlihat sudah menjadi gaya hidup masyarakat. Padahal “taksi argo” sejatinya masih eksis di jalanan. Lalu, dengan “digitalisasi” taksi serta kultur pemanfaatan online platform untuk transportasi yang sudah membumi ini, bagaimana kabar keberadaan taksi argo?

Lahir di tengah era digital, para pemain taksi online dianggap punya ruang inovasi yang lebih besar dengan talenta-talenta muda di dalamnya. Di sisi lain, taksi argo dengan usianya yang lebih dewasa dianggap lebih rentan menghadapi persoalan inovasi.

Benarkah demikian?

Taksi Argo dan Aplikasi Mobile

Pada kenyataannya, taksi argo kini telah menunjukkan keseriusannya dalam memasuki sektor digital. Inisiatif ini terlihat dari pendekatan taksi argo yang sudah mulai membuka diri dengan multi-channel access, agar penumpang bisa menggunakan jasa mereka. Eksistensi taksi argo di jalanan semakin terlihat dengan aplikasi mobile yang mereka kembangkan (dan terus diperbarui versinya), misalnya My Blue Bird.

Kemampuan aplikasi taksi argo dapat diandalkan oleh pengguna. Fitur-fitur seperti advanced booking, kemampuan melihat taksi yang tersedia di sekitar lokasi, serta sistem penilaian untuk pengemudi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan. Taksi argo juga terus berinovasi dalam hal transaksi yang memungkinkan pengguna untuk membayar non tunai dengan e-voucher atau kartu kredit.

Belum lagi, salah satu pemain besar taksi argo kini telah meluncurkan fitur Easy Ride yang merupakan bentuk penyempurnaan dari sistem pembayaran di taksi argo, di mana penumpang bisa menyetop taksi di jalan, tetapi bisa melakukan pembayaran non-tunai melalui aplikasi. Sebuah bukti bahwa inovasi tidak harus mengganggu kebiasaan yang sudah lama berdiri.

Berdasarkan laporan Popular Cashless Payment Instruments in Indonesia dari DailySocial menyebutkan bahwa lebih dari 80% responden adalah pengguna aktif dari sistem non-tunai. Jadi tidak hanya pada digitalisasi sistemnya, taksi argo bahkan kini sudah terbuka pada perwujudan cashless society.

Selain inovasi digital, satu hal yang menjadi nilai tambah dari taksi argo adalah penumpang dimungkinkan mendapatkan pengemudi yang lebih profesional dan telah mengikuti training untuk menerapkan prosedur pelayanan yang baik. Selain itu, tarif taksi argo tidak berubah sesuka hati karena tidak berlakunya surge price di kondisi tertentu, misalnya di lokasi sibuk, saat hujan, atau jam sibuk.

Disclosure: Artikel ini adalah advertorial yang didukung oleh Blue Bird.

UberX Hadir di Kota Yogyakarta dan Medan

Setelah sebelumnya baru menghadirkan layanan UberMOTOR di wilayah kota Yogyakarta dan Medan, kemarin Uber mengumumkan bahwa layanan UberX kini turut ditambahkan di dua wilayah tersebut. Artinya kini pengguna Uber di kedua wilayah tersebut dapat memesan layanan transportasi mobil dengan aplikasinya.

Bagi pengguna yang sebelumnya telah memanfaatkan ojek online dengan aplikasi Uber, untuk mencoba layanan UberX hanya cukup memilih opsi UberX di aplikasi yang kini telah diaktifkan di dua Yogyakarta dan Medan.

Selain menggunakan aplikasi Uber secara langsung, pilihan berkendara menggunakan UberX di wilayah Yogyakarta dan Medan kini juga sudah bisa diakses melalui Google Maps. Improvisasi ini sejalan dengan pembaruan yang dilakukan Uber beberapa waktu lalu, yakni mengintegrasikan sistem pemesanan secara penuh di aplikasi Google Maps.

Pemesanan layanan UberX melalui Google Maps
Pemesanan layanan UberX melalui Google Maps

Layanan UberX sendiri telah hadir terlebih dulu di beberapa kota, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali. Improvisasi di kota utama sasaran Uber tersebut bahkan sudah lebih kencang, contohnya tiga bulan lalu UberXL diluncurkan di Jakarta, yakni pemesanan mobil dengan ukuran yang lebih besar. Ini melengkapi pilihan yag sudah ada sebelumnya di Jakarta yakni UberBlack, UberX, dan UberPool.

Sebelumnya bulan lalu banyak diberitakan tentang penolakan layanan transportasi on-demand, termasuk yang paling keras di dua wilayah tersebut. Khususnya di Yogyakarta bahwa regulator setempat tengah merencanakan untuk membuat aturan yang lebih ketat terkait transportasi berbasis aplikasi, khususnya taksi online seperti yang diluncurkan Uber ini.

Application Information Will Show Up Here