Tag Archives: tamasia

Platform Jual-Beli Emas Tamasia Kini Jadi Bagian dari BPRS Attaqwa

Platform jual-beli emas Tamasia kini menjadi bagian dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Attaqwa atau BPRS Attaqwa, setelah tahun lalu sempat mengumumkan pivot menjadi pedagang emas fisik.

Dalam keterangan resminya, BPRS Attaqwa menyebut produk Tamasia akan menjadi Tabungan Emas Berencana Indonesia. Pengguna diminta untuk segera memperbarui aplikasinya dengan versi teranyar.

Dikatakan juga, BPRS Attaqwa berfokus pada inovasi lewat produk Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, payment point online bank (PPOB), pembiayaan model kerja proyek, multiguna dan konsumtif.

“Menjadi bagian produk dari Bank Syariah Attaqwa merupakan komitmen Tamasia untuk berbenah menjadi lebih baik. Tujuannya agar semua pelanggan Tamasia dapat memperoleh kemudahan dalam bertransaksi dan kenyamanan ke berbagai macam layanan dan di masa mendatang,” tulisnya.

Sebagai informasi, BPRS Attaqwa adalah lembaga keuangan syariah yang berdiri sejak 1994, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tampilan pembaruan aplikasi Tamasia / Tamasia

Namun, tidak disebutkan lebih lanjut apakah penggabungan produk ini berarti PT. Tamasia Global Sharia, entitas yang menaungi Tamasia, turut diakuisisi atau tidak. DailySocial.id sempat mencoba mengonfirmasi hal ini ke CEO Tamasia Dendy Dwi Putra, tetapi belum ada respons hingga artikel ini dimuat.

Sempat umumkan pivot

Sekadar informasi, Tamasia dikenal sebagai platform jual-beli emas digital yang beroperasi sejak 2017. Namun, Tamasia sempat ramai dikeluhkan sejumlah pengguna, dan OJK menyebutkan tahun lalu bahwa kegiatan usahanya dihentikan sejak Oktober 2018.

Pada awal 2023, Tamasia mengumumkan pivot bisnis menjadi pedagang emas fisik dikarenakan tidak memiliki izin dari BAPPEBTI sebagai pedagang emas digital. Dengan model bisnis baru tersebut, Tamasia mengatakan akan melakukan pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik secara online dan akan dikirimkan ke pelanggan usai transaksi pembelian.

Kegiatan usaha perdagangan fisik emas digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI No 4/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No 13/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dalam aturan tersebut, BAPPEBTI memberikan persetujuan kepada pedagang fisik emas digital untuk melaksanakan kegiatan usaha selama memenuhi persyaratan terkait, seperti permodalan, penyimpanan emas, dan pencatatan. Berdasarkan data BAPPEBTI, saat ini hanya ada lima pedagang emas digital yang terdaftar antara lain Indogold, Treasury, LakuEmas, Pluang, dan Sakumas.

Application Information Will Show Up Here
Platform jual beli emas Tamasia mengumumkan akan pivot bisnis menjadi pedagang emas fisik dengan nama Tamagold

Tamasia Pivot Bisnis Jadi Pedagang Emas Fisik

Platform jual beli emas Tamasia mengumumkan akan pivot bisnis. Melalui unggahan di akun Instagram, pihaknya menyampaikan keterangan resminya.

“Kami Tamasia Indonesia, sejak berdiri hingga kini selalu mengupayakan yang terbaik untuk Tamasian. Namun saat ini, Tamasia berada di kondisi yang harus mengikuti ketentuan regulator sehingga perlu bertransformasi business model. Oleh karena itu, kami memohon maaf kepada Tamasian jika ada beberapa perubahan yang terjadi.”

Perusahaan pun menutup, “Sekali lagi kami ucapkan permohonan maaf. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Itu, sangatlah berharga dan kami tidak pernah bermaksud menyia-nyiakan kepercayaan itu.”

Sebelumnya, dalam surat pelanggan yang tersebar di media sosial, perusahaan menyampaikan, “Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa Tamasia akan bertransformasi business model menjadi pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik melalui media online yang akan sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi,” tulis perusahaan.

Atas dasar keputusan tersebut, perusahaan mengambil langkah dengan mendorong para pengguna yang masih memiliki saldo di akun Tamasia untuk menjual emas mereka sampai tanggal 15 Februari 2023.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas informasi ini. Sekali lagi, terima kasih sudah setia menjadi Tamasian,” tutup surat tersebut.

Sebagai catatan, Tamagold bukanlah barang baru di Tamasia. Menurut keterangan resmi perusahaan, Tamagold yang sudah diresmikan sejak April 2021 ini merupakan produk logam emas mulia yang dapat dibeli dengan ukuran terjangkau, mulai dari 0,1 gram, 0,2 gram, dan 0,5 gram. Produk ini menargetkan masyarakat kelas menengah agar dapat membeli emas mini dengan harga terjangkau dan kemasan yang menarik.

Akan tetapi dalam praktiknya, menurut cuitan akun Twitter pengguna Tamasia, dirinya mengaku kesulitan mengakses aplikasi Tamasia sejak awal tahun dan ketika ingin menjual saldo emasnya di aplikasi, ternyata harga jual kembali (buyback) dibanderol di harga Rp800 ribu per gram dan harga beli Rp880.088 untuk 16 Januari 2023.

Mengutip dari harga emas Antam per tanggal tersebut, dipaparkan harga jual emas sebesar Rp1,04 juta per gram dan harga buyback sebesar Rp950 ribu per gram.

Tak hanya harga jual yang selisih jauh dari harga Antam, Tamasia juga memberlakukan harga yang lebih mahal untuk cetak fisik emas sebesar Rp300 ribu untuk 1 gram. Harga ini terpaut jauh dari harga yang dibebankan oleh pemain sejenisnya. Ambil contoh, di Pegadaian harganya dipatok Rp120 ribu untuk ukuran yang sama.

Saat dimintai konfirmasi, Co-founder Tamasia Muhammad Assad mengaku sudah tidak menjabat sebagai CEO perusahaan. Melalui pesan singkat kepada DailySocial.id, ia menyampaikan, “Saya sudah setahun lebih bukan lagi CEO Tamasia,” ucapnya.

Posisi CEO Tamasia kini dipegang oleh Dendy Dwi Putra. Hingga berita ini diturunkan, Dendy tidak merespons seluruh pertanyaan yang dikirimkan DailySocial.id.

Tidak terdaftar di BAPPEBTI

Sebelumnya, perusahaan sejenis Orori juga dikabarkan tidak memenuhi kewajibannya. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen terkait informasi tersebut. Baik situs dan kantor pusat Orori telah ditutup. Akun media sosialnya dihujani oleh keluhan konsumen yang tidak menarik dananya.

Baik Tamasia dan Orori, tidak terdaftar di BAPPEBTI sebagai pedagang emas digital. Menurut BAPPEBTI, sejauh ini hanya ada lima perusahaan yang sudah terdaftar. Mereka adalah IndoGold, Treasury, LakuEmas, Pluang, dan Sakumas. Kelima perusahaan ini membentuk asosiasi Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS).

Sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, BAPPEBTI telah memberikan persetujuan kepada pedagang fisik emas digital yang telah memenuhi persyaratan,seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lainnya.

Sesuai regulasi, setiap perusahaan terdaftar wajib mencantumkan di mana mereka menyelenggarakan perdagangan emas fisik dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi. Sebagai contoh, Pluang dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Ketua PPEDI dan juga CEO Lakuemas Junior Sambyanto menuturkan, pemberian izin kepada pedagang fisik emas digital sudah lama ditunggu bukan hanya oleh pedagang, melainkan masyarakat yang ingin adanya kepastian keamanan investasi emas fisik. “Lakuemas bangga menjadi salah satu pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri ini melalui IDGTS bersama dengan pedagang yang lain,” ucapnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Popularitas emas digital juga sejalan dengan banyaknya platform aplikasi investasi ataupun e-commerce yang menyediakan pilihan tersebut. Keberadaan payung hukum serta berdirinya asosiasi dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

Seperti diketahui, emas digital merupakan emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital atau elektronis. Emas digital telah menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari oleh masyarakat dari semua kalangan karena performanya dianggap lebih stabil dibandingkan kelas aset lainnya.

IndoGold sebagai salah satu pedagang yang juga menjual emas melalui gerai offline dan online, menyampaikan sebelum pandemi kebiasaan masyarakat untuk aktivitas jual beli masih di dominasi oleh transaksi secara fisik atau kehadiran di tempat. Seiring berjalannya waktu, selama dan sesudah pandemi, kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi melalui online sudah mulai menjadi bagian dari cara investasi yang dipercaya.

“Masyarakat juga sudah bisa menerima cara transaksi emas secara online. Tercatat transaksi online di 2022 mengalami peningkatan hampir 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” terang Managing Director IndoGold Amri Ngadiman saat dihubungi DailySocial.id.

Kendati begitu, dalam data internal perusahaan per tahun lalu, kontribusi antara gerai offline masih mendominasi dengan persentase bisnis sebesar 65% dibandingkan dengan platform online sebesar 35%. IndoGold sendiri memiliki aplikasi tersendiri dan empat gerai offline berada di Tangerang. Perusahaan memiliki tiga produk: Rencana Emas, Gadai Cicil Emas, dan Gadai Emas.

Application Information Will Show Up Here
Kolaborasi Tamasia GrabKios

Kolaborasi Tamasia dan Grab, Pengguna Bisa Beli Emas Melalui Warung Mitra GrabKios

Tamasia dan Grab berkolaborasi untuk meluncurkan fitur pembelian emas. Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut setelah terpilihnya Tamasia dalam program Grab Venture Velocity (GVV). Fitur ini memungkinkan pengguna untuk bisa membeli emas melalui warung mitra GrabKios (sebelumnya Kudo) mulai Rp10.000. Pembelian akan dikonversikan dalam bentuk gram sesuai dengan harga emas pada saat itu.

Untuk pembayaran, pengguna bisa memanfaatkan virtual account dari beberapa bank, menggunakan Ovo, dan juga gerai Alfamart. Pembelian atau tabungan emas yang dimiliki dapat dicetak secara fisik dengan bentuk logam mulia bersertifikasi Antam dengan pilihan mulai dari 1,5,10, 25,50, dan 100 gram. Emas tersebut juga bisa langsung dikirimkan langsung ke alamat pelanggan GrabKios.

“Dengan terintegrasinya sistem Tamasia ke dalam platform GrabKios, masyarakat akan semakin mudah berinvestasi emas dan membantu mitra GrabKios untuk semakin mengembangkan usahanya,” terang Co-founder & CEO Tamasia Muhammad Assad.

Saat ini kurang lebih terdapat 2,6 juta mitra GrabKios yang tersebar di lebih dari 500 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk Tamasia, 70% pengguna mereka adalah kaum milenial yang tinggal di perkotaan. Kolaborasi keduanya akan sama-sama menguntungkan, Grab menambah daftar panjang layanan finansial yang dimiliki, Tamasia bisa menjangkau lebih banyak pengguna.

“Mitra kami di daerah tentu terbantu dengan hadirnya Tamasia di aplikasi GrabKios, mereka bisa menjual tabungan emas dengan mudah dan terjangkau,” terang Head of GrabKios Agung Nugroho.

Tamasia sendiri resmi meluncur pada tahun 2017. Sejak awal kemunculannya Tamasia mengusung konsep jual beli emas berbasis syariah.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here
izin Emas Digital Bappebti

Penyedia Emas Digital di Indonesia Wajib Kantongi Izin Bappebti

Sejak Februari 2019, seluruh penyedia emas atau perusahaan yang memfasilitasi transaksi jual-beli emas melalui platform digital di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi aturan yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka mewajibkan penyedia emas digital untuk mengantongi lisensi dari Bappebti, yang mana turunannya juga wajib memperoleh lisensi dari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Ditemui di acara Tamasia Talks, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, pihaknya mendapatkan otoritas penuh untuk mengawasi, membina, dan mengembangkan industri emas digital di Tanah Air setelah rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada aduan dari masyarakat ke OJK bahwa ada pedagang emas [digital] yang melakukan perdagangan emas tetapi belum memiliki izin dari pihak berwenang. Maka itu, aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pedagang emas digital dan melindungi masyarakat,” ungkap Sahudi.

Lalu, apa alasannya penyedia emas digital tidak bisa mendaftar langsung ke Bappebti, melainkan harus melalui BBJ dan KBI dulu?

Pada dasarnya, jelas Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang, fungsi Bappebti adalah mengawasi komoditas di Indonesia, emas adalah salah satunya. Segala aktivitas perdagangan komoditas yang dilakukan oleh BBJ dan KBI wajib mendapat persetujuan Bappebti.

Dengan kata lain, baik BBJ dan KBI berperan penting terhadap perlindungan investor emas. Kedua pihak menjadi self regulatory organization untuk membuat kebijakan bagi para anggotanya. Paulus menyebut sudah ada empat perusahaan penyedia emas digital yang mendaftar.

“Kita harus menumbuhkan rasa percaya investor apakah aman berinvestasi emas digital dan di mana uangnya disimpan. Makanya, penyedia emas digital yang mendaftar wajib menjadi anggota BBJ dan KBI,” ujar pria yang karib disapa Paulus ini.

Sementara menurut Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi, pihaknya juga berperan untuk memastikan pengelolaan jumlah uang dan emas. Apabila ada jatuh tempo terhadap sebuah transaksi, KBI dapat menjadi saksi. “Posisi kami berada di tengah-tengah antara investor dan pelaku,” ucapnya.

Kewajiban penyedia emas digital

Ada beberapa poin yang dirangkum dari aturan baru ini. Pertama, kriteria pelaku usaha yang wajib mengantongi lisensi adalah pedagang emas yang memiliki platform transaksi jual-beli digital, pembelian bersifat cicilan tanpa batasan jumlah, dan penyerahan emas dilakukan di kemudian hari.

Penyedia emas digital wajib menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar paling lambat 8 Februari 2022. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal wajib mencapai Rp100 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar.

Selain itu, sistem transaksi emas digital wajib terhubung secara langsung ke BBJ dan KBI agar mempermudah pengawasan oleh kedua belah pihak. Untuk itu pendaftar wajib menjadi anggota di BBJ dan KBI supaya bisa mengantongi izin dari Bappebti.

Sahudi menekankan pula bagi setiap penyedia emas digital untuk memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan transaksi jual-beli emas. Penyedia emas digital setidaknya wajib menyimpan sebanyak 25 kilogram emas di tempat penyimpanan yang disetujui Bappebti.

“Kalau persyaratan di atas belum dipenuhi, mereka belum bisa langsung berjualan meskipun sudah mengantongi lisensi. Intinya, kami akan menindak pedagang emas digital yang tidak berizin,” tambah Sahudi.

Penuhi aturan Bappebti

Co-founder & CEO Tamasia Muhammad Assad mengapresiasi langkah Bappebti untuk memberikan payung hukum terhadap penyedia emas berbasis platform digital. Ia mengaku pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan terhadap para pembelinya.

Menurut Assad, Tamasia masih menunggu proses sebagai anggota digital dari BBJ dan KBI. Pihaknya juga tengah menunggu penunjukan tempat penyimpanan emas oleh Bappebti.

Once kami dapat izin dari BBJ dan KBI, kami bisa kantongi izin dari Bappebti. Soal depository, kami harus tunggu sekitar dua sampai tiga bulan lagi,” katanya.

Tamasia merupakan salah satu penyedia emas digital berbasis aplikasi yang berdiri sejak 2017. Hingga saat ini, Tamasia telah memiliki 200 ribu pengguna dengan rata-rata pembelian berkisar Rp50 ribu-100 ribu per pengguna.

Assad menargetkan tahun ini mendapat tambahan 300 ribu pengguna baru dan sebanyak 100-150 kg emas terjual dengan fokus pada segmen pelanggan B2B.

Perayaan hari jadi Tamasia yang pertama / DailySocial

Platform Jual Beli Emas Tamasia Rilis Fitur Kirim dan Jual Emas

Platform jual beli emas Tamasia merilis fitur kirim dan jual emas dalam aplikasi versi terbaru 1.2.0 yang telah hadir di Google Play dan App Store. Kehadiran fitur tersebut diharapkan dapat mendongkrak pengguna Tamasia yang ditargetkan mencapai 300 ribu orang sampai akhir tahun ini.

CEO dan Co-Founder Tamasia Muhammad Assad menuturkan kedua fitur ini diluncurkan seiring momen Lebaran yang segera berlangsung. Fitur kirim emas diyakini bisa jadi cara baru untuk memberikan THR ke orang terdekat.

Dia meyakini Tamasia sudah memitigasi risikonya dengan baik sehingga proses kirim emas tetap aman. Proses pengiriman emas dilakukan lewat aplikasi saja, tapi nilainya tidak hilang. Emas yang dibeli pengguna tetap dibeli dari Antam sebagai mitra korporat dan safe deposit box-nya tetap ada di sana.

“Kalau saya beli untuk teman artinya kan hanya perpindahan kepemilikan saja. Emasnya enggak gerak tetap ada di safe deposit box. Dari segi efektivitas ini lebih efektif karena kita enggak perlu cetak emas, enggak perlu keluarin kertas, tapi nilainya tetap ada. Tapi penerima bisa cairkan atau cetak,” terang Assad.

Dua fitur tambahan ini, sambungnya, melengkapi layanan Tamasia dari sebelumnya baru menyediakan fitur beli dan cetak emas. Dia berharap bisnis Tamasia dari sini dapat meningkatkan transaksi pembelian emas rata-rata menjadi 3 kg dari saat ini 1,5 kg per bulan.

Adapun pengguna yang dibidik diharapkan bisa mencapai 300 ribu orang sampai akhir tahun ini. Sekarang pengguna Tamasia diklaim telah mencapai sekitar 50 ribu orang, dengan total nilai pembelian emas 12 kg, atau setara 12 ribu gram emas.

“Kami akan perbanyak akuisisi pengguna dengan fitur tambahan yakni emas gratis melalui referral code untuk dorong transaksi baru sebanyak-banyaknya.”

Tamasia memiliki dua produk, Beli Suka-Suka (pembelian emas mulai dari Rp10 ribu) dan Beli Berkala (bebas menentukan sendiri berat gram emas dan jangka waktu transaksi pembelian). Tamasia juga menyediakan program kemitraan.

Segera proses sertifikat syariah

Saat ini Tamasia memang mengklaim menjalani bisnisnya secara syariah dengan akad mudharabah (jual-beli) yang mengacu pada Fatwa DSN MUI Nomor 77 Tahun 2010. Kendati demikian, Tamasia belum memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh DSN MUI.

Assad bilang pihaknya akan segera mengajukan proses tersebut ke DNS MUI. Sementara ini, dalam proses bisnisnya Tamasia sudah membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai salah satu persyaratannya. Hanya saja, Assad enggan membeberkan nama-nama pengawasnya, salah satu di dalamnya terdapat Adiwarman Karim sebagai Wakil Ketua DSN MUI yang bertindak menjadi konsultan.

“Nama-nama pengawas di DPS kami belum mau di sebut, jadinya kita lebih konsultasi dulu saja. Pak Adiwarman itu salah satu konsultan kita.”

Tamasia menggunakan asas transaparan dan dijalankan sesuai syariah. Untuk produk Beli Berkala tidak diberlakukan DP, denda/penalti, dan jika gagal bayar uang dapat kembali setelah dikurangi biaya admin dan margin.

Untuk pengambilan margin, perusahaan menggunakan konsep komisi yang diambil dari setiap transaksi. Untuk Beli Berkala, komisinya sekitar 5-20% sedangkan untuk Beli Suka-Suka sebesar 3%.

Application Information Will Show Up Here
Tamasia luncurkan aplikasi "Beli Emas Suka Suka" / Tamasia

Luncurkan Aplikasi Baru, Tamasia Rencanakan Fundraising Tahun Ini

Platform jual beli emas berbasis syariah Tamasia kembali meluncurkan aplikasi khusus untuk pengguna yang ingin memiliki emas dengan harga yang murah dan cara bayar yang mudah bernama “Beli Emas Suka-Suka”.

Kepada DailySocial  CEO & Co-Founder Tamasia Muhammad Assad menjelaskan, perbedaan dari kedua aplikasi tersebut yang sengaja dihadirkan.

“Aplikasi dengan fitur beli emas suka-suka mulai dari Rp10 ribu bisa digunakan oleh siapa saja tanpa ada biaya pendaftaran, sehingga pelanggan bisa memiliki emas dengan cara seperti menabung melalui aplikasi.”

Sebelumnya, Tamasia telah memiliki aplikasi dengan fitur beli emas berkala (cicil). Pengguna harus membayar registrasi terlebih dulu sebesar Rp99 ribu untuk sekali bayar. Keuntungan yang didapat antara lain, mendapat bagi hasil setiap mengajak reseller baru, mendapat cashback jika digunakan sendiri, dan mendapat keuntungan bagi hasil jika menjual emas ke pelanggan sekitar.

“Tujuannya agar pelanggan yang ingin memiliki emas tapi tidak mempunyai rekening bank bisa beli secara berkala melalui reseller Tamasia.”

Layanan lebih untuk pelanggan

Tamasia juga menyediakan penyimpanan emas yang sudah dibeli oleh pelanggan. Bila pelanggan ingin mencairkan emasnya, Tamasia akan membeli kembali dengan harga yang kompetitif di atas harga pasar.

Pelanggan juga bisa menerima emas dalam bentuk fisik dengan langsung mencetak emas melalui aplikasi. Emas pelanggan dapat dicetak sesuai dengan pilihan ukuran cetakan yang tersedia, mulai dari 1 gram. Emas tersebut kemudian dikirimkan langsung kepada pelanggan.

“Ke depannya kami ingin fokus ke arah inklusi finansial agar masyarakat yang sulit mendapatkan akses perbankan dapat memiliki emas dengan mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan melalui kedua aplikasi tersebut. Guna memfasilitasi kebutuhan pasar yang berbeda itulah maka kami meluncurkan aplikasi baru khusus pengguna,” lanjut Assad.

Rencana fundraising di tahun 2018

Sejak hadir bulan November tahun 2017 lalu, jumlah reseller Tamasia saat ini sudah mencapai 1354, dengan rata-rata transaksi terbanyak adalah emas seberat 5 gram.

Sebagai platform jual beli emas berbasis syariah, Tamasia telah menjalin kerja sama strategis dengan Antam sebagai penyuplai emas. Pelanggan juga akan mendapatkan sertifikat resmi dari Antam dan e-certificate dari Tamasia, sehingga tidak perlu khawatir dengan keaslian dan kualitas dari emas yang dibeli.

Tamasia memiliki rencana dan target yang ingin dicapai pada tahun 2018, salah satunya adalah menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia untuk memiliki emas dengan cara yang sangat mudah. Rencana lainnya adalah melakukan fundraising.

“Dan saat ini Tamasia juga sedang mencari pendanaan untuk seri seed funding sebesar $1 juta,” pungkas Assad.

Application Information Will Show Up Here

Platform Jual Beli Emas Berbasis Syariah “Tamasia” Resmi Meluncur

Platform jual beli emas berbasis syariah Tamasia resmi meluncur ke publik pada Rabu, (11/10), sekaligus mengumumkan kerja sama strategis dengan Antam sebagai penyuplai emas.

Tamasia memberikan fasilitas kepada pelanggan untuk jual beli, titip, dan simpan emas yang dijalankan berdasarkan sistem syariah. Platform ini menawarkan pembelian emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram, dengan tenor cicilan mulai dari 3 bulan sampai 24 bulan.

Dengan menjalankan bisnis berdasarkan Fatwa DSN MUI No.77 Tahun 2010, pembelian emas dilakukan secara transparan, tanpa uang muka, dan tidak ada penalti. Jika tidak mampu menyelesaikan cicilan, pengguna akan menerima uangnya kembali setelah dikurangi biaya admin dan margin.

Setiap pembelian emas akan disimpan dan diasuransikan dalam safe deposit milik Antam sebagai mitra korporat Tamasia. Emas juga dapat dikirim ke alamat pelanggan.

Terkait pemberlakuan pajak PPh Pasal 22 yang baru diberlakukan pemerintah, setiap transaksi sudah termasuk harga pajak, apabila pengguna mencantumkan NPWP. Bila belum, maka akan mendapat tambahan pajak sebesar 0,45%.

“Visi kami adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berinvestasi emas untuk masa depan. Harga emas tiap tahun selalu naik dan merupakan instrumen jangka panjang yang rentan dari inflasi. Untuk target market-nya, kami menyasar kelompok menengah ke bawah dan milenial,” terang Co-Founder dan CEO Tamasia Muhammad Assad.

Assad melanjutkan, dengan berbagai kelebihan yang dimiliki Tamasia di atas menjadi nilai jual yang baik untuk berkompetisi di pasar. Beberapa perusahaan yang menyediakan layanan serupa di antaranya Bukalapak dengan BukaEmas dan Orori dengan E-mas.

“Kami sudah memiliki aplikasi untuk jual beli emas, menganut prinsip syariah, dan memiliki reseller untuk perpanjangan channel penjualan. Kami rasa ketiga unsur tersebut dapat menarik minat pengguna baru.”

Strategi monetisasi dan rencana ke depannya

Untuk monetisasinya, dalam model bisnis Tamasia salah satunya menggunakan jasa reseller sebagai perpanjangan distribusinya. Untuk menjadi reseller, mereka diharuskan membayar biaya registrasi sebesar Rp99.000.

Dengan biaya tersebut, reseller akan mendapat manfaat seperti aplikasi khusus untuk berbisnis, keuntungan bagi hasil yang menarik, pelatihan, serta materi branding jika memiliki toko offline. Di luar itu, Tamasia juga mengandalkan dari hasil penjualan emas yang sudah ditambah dengan keuntungan.

“Dari awal kami bangun Tamasia, tidak ingin bakar uang. Kami ambil untung dari hasil penjualan emas yang sudah ditambahkan dari harga yang kami dapat dari Antam. Semakin besar penjualan maka pendapatan juga akan makin besar. Setelah itu, program reseller juga menjadi channel monetisasi Tamasia.”

Assad mengungkapkan dalam dua bulan mendatang, yang berbarengan dengan grand launching Tamasia, pihaknya berencana akan meluncurkan tambahan fitur “beli suka-suka”. Pengguna dapat membeli emas dengan berapapun uang yang mereka miliki.

Tak hanya itu, perusahaan juga akan mengumumkan tambahan kemitraan strategis dan perolehan pendanaan eksternal perdana dari investor. Assad mengaku Tamasia masih menggunakan dana sendiri sejak pertama kali didirikan pada Maret 2017.

“Rencananya kami akan grand launching Tamasia pada Desember mendatang. Bersamaan dengan itu, kami akan luncurkan fitur baru, penambahan mitra strategis, dan pendanaan eksternal perdana,” pungkas Assad.

Application Information Will Show Up Here