Tag Archives: tarif baru

Cara Hitung PPN Tarif Baru 11 Persen, UMKM Wajib Tahu!

Mulai 1 April 2022 lalu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah naik menjadi 11 persen, dari sebelumnya 10 persen. Kebijakan baru itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemungutan PPN sering kali ditemui dalam kegiatan sehari-hari. Misalnya, saat berbelanja di mall, makan di restoran, dan lain sebagainya. Maka dari itu, penting bagi masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha untuk paham perhitungannya.

Dengan adanya perubahan tarif PPN, perhitungannya juga turut berubah. Sehingga, penting untuk mengetahui rumus menghitung PPN tarif baru 11 persen. Berikut ini penjelasan lengkap terkait pengertian PPN hingga langkah-langkah perhitungannya.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pemungutan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi atas barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya, dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN merupakan jenis pajak yang bersifat tidak langsung, objektif dan kumulatif. Maksud tidak langsung di sini adalah iuran pajak tidak disetorkan langsung oleh penanggung pajak kepada pemerintah.

Melainkan, iuran pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen selaku penanggung pajak, lalu diterima oleh pelaku usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemudian akan menyetorkan dan melaporkannya kepada pemerintah.

Objek Pajak Pertambahan Nilai

Beberapa objek yang dikenakan PPN, antara lain sebagai berikut:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Impor BKP (Barang Kena Pajak).
  • Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.
  • Ekspor BKP (Barang Kena Pajak) berwujud atau tidak berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) berwujud atau tidak berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Langkah Menghitung PPN Tarif Baru

Pada kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN resmi naik menjadi 11 dan 12 persen, dari sebelumnya hanya 10 persen.

Rumus Perhitungan

Ada pun untuk menghitung besaran PPN yang perlu ditanggung, dapat menggunakan rumus berikut:

Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa

Contoh Perhitungan

Budi merupakan konsumen yang membeli makanan di sebuah restoran. Budi memesan beberapa jenis makanan dengan total harga Rp240 ribu. Jika transaksi yang dilakukan Budi senilai Rp240 ribu, dengan DPP sebesar 11%, besaran yang perlu dibayar Budi adalah:

PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa

= 11% x 240.000

= 26.400

Lalu, 240.000 + 26.400 = 266.400

Dari perhitungan tersebut, maka tarif PPN yang perlu dibayarkan Budi adalah Rp 26.400. Lalu, jika ditambah dengan total harga pesanan Budi Rp 240.000, maka jumlah uang yang perlu diberikan Budi kepada restoran yakni sebesar Rp 266.400.