Tag Archives: tax holiday

Di Paket Kebijakan Ekonomi Edisi XVI, E-commerce keluar dari DNI. Memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%

Industri E-Commerce Keluar dari DNI di Paket Kebijakan Ekonomi Edisi XVI

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI pada minggu ketiga November 2018. Di dalamnya ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan industri digital dan teknologi, di antaranya adalah pemberian tax holiday untuk bidang usaha ekonomi digital dan penghapusan bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet dari DNI (Daftar Negatif Investasi).

Di dalam paket kebijakan tersebut pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Meskipun demikian, dari 54 bidang tersebut baru 28 bidang usaha yang sudah pasti, sisanya Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan informasi.

Konfirmasi yang dimaksud adalah terkait dengan KBLI (Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia) dan persyaratan.

Keluarnya bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pos dan Internet dari DNI memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%.

Di tahun 2016 silam pemerintah mengeluarkan Perpres 44/2016 yang juga relaksasi dan keterbukaan bidang usaha yang diatur dalam DNI. Kebijakan tersebut akhirnya menghasilkan peningkatan minat investasi PMA sebesar 108% dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) meningkat 82,5% dalam 2 tahun.

Dalam dokumen paket kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa kebijakan DNI 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang dapat menjadi selling point dalam memperluas sumber investasi baru dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di dalamnya termasuk mendorong penyebaran investasi melalui kawasan-kawasan ekonomi, menyederhanakan dan memperjelas ketentuan pelaksanaan DNI dan melakukan pengawalan pelaksanaan investasi. Perubahan DNI 2018 ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan perluasan investasi langsung secara signifikan, meningkatkan kemampuan UMK, UMKM dan Koperasi, juga diharapkan bisa memproduksi produk baru yang memiliki jaringan pasar internasional.

Tax holiday untuk industri ekonomi digital

Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI juga berisi tentang pemberian tax holiday di dua sektor usaha, yakni sektor pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, dan sektor ekonomi digital.

Keduanya bergabung dengan belasan sektor lain yang sudah lebih dulu mendapat tax holiday di paket kebijakan ekonomi edisi sebelumnya. Berikut kutipan salah satu pokok kebijakan mengenai tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI.

Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday meliputi:

  1. penambahan dua sektor usaha (yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital); dan
  2. penggabungan dua sektor usaha dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 (yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika). sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha.
The government prepares tax-exempt incentive for venture capitals / Pixabay

The Government Proposes Tax Incentive for Venture Capital

Indonesia’s government will share tax-exempt incentive for venture capitals investing in startups. Quoted from CNN Indonesia, Minister of Finance Sri Mulyani said, this is the first incentive package to be given to venture capitals. The step is taken to raise investment in digital economy and e-commerce, particularly for SMEs.

“The received income by venture capitals, that also the company’s profit, will not be treated as an object of taxable income in order to increase investment interest for SME sectors,” she explained.

The tax-exempt incentive will apply to the investor that already registered on Financial Service Authority (OJK). According to OJK, per December 2017, there are 67 Indonesia-based venture capitals with total asset reaching Rp11 trillion. Investors with Rp500 million to Rp1 trillion investment will be getting taxable income deduction of 10-100% for 5-10 years.

The government is said to be open for the possibility to extend the incentive period reflecting on similar step implemented by Thailand.

Quoted from Katadata, for venture capitals and startup SMEs in particular, the incentive will be provided by making the investment as part of the profit that excluded in taxable income. The government should revise the 1995’s Minister of Finance Decree (KMK) #250.

“We’ll revise 1995’s KMK to meet startup’s expectation that mobilizing investment from venture capital for rapid growth,” Sri Mulyani explained.

The government plan is well received by the Startup and Venture Capital Associate (AMVESINDO). It is a step forward, they said on this.

Himawan Yasin, AMVESINDO’s Vice Secretary General, reminded that the new rules should be in line with 2015’s POJK #35 on venture capital operation to support VC industry in Indonesia.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Pemerintah siapkan insentif bebas pajak bagi modal ventura

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Modal Ventura

Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif bebas pajak penghasilan kepada perusahan modal ventura yang berinvestasi ke perusahaan rintisan atau startup. Dikutip dari CNN Indonesia, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket insentif ini merupakan yang pertama yang diberikan ke modal ventura. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan investasi bidang ekonomi digital dan e-commerce, khususnya yang masuk kategori UKM.

“Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, yang merupakan laba badan usaha tersebut, tidak diperlakukan sebagai objek PPh agar minat investasi di sektor UKM dan membiayai startup bisa ditingkatkan,” terang Sri Mulyani.

Insentif bebas pajak untuk modal ventura ini akan berlaku bagi para investor yang terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut data OJK per Desember 2017, ada 67 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total aset mencapai Rp11 triliun. Investor yang menyuntikkan modal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 10-100 persen selama 5-10 tahun.

Pemerintah disebut membuka kemungkinan memperpanjang jangka waktu insentif ini berkaca pada langkah serupa yang diterapkan di Thailand.

Dikutip dari KataData, dari sisi UMKM, terutama untuk modal ventura dan startup, insentif akan diberikan dengan menjadikan penerimaan modal ventura sebagai bagian laba yang tidak diperlakukan sebagai PPh. Untuk mewujudkannya pemerintah akan merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 250 tahun 1995.

“Kami akan melaksanakan revisi KMK tahun 1995 dalam rangka agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya perusahaan startup yang memobilisasi modal yang berasal dari modal ventura agar bisa berkembang lebih cepat,” terang Sri Mulyani.

Rencana pemerintah ini mendapat sambutan baik dari Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (AMVESINDO). Bagi AMVESINDO langkah pemerintah ini merupakan langkah yang maju.

Himawan Yasin, Wakil Sekretaris Jenderal AMVESINDO, juga mengingatkan bahwa aturan baru nantinya juga harus sejalan dengan POJK 35 tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura untuk lebih mendorong industri VC di Indonesia.