Tag Archives: taxes

Pemerintah NTB luncurkan Samsat Delivery, memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya

Pemprov NTB Luncurkan Samsat Delivery, Mudahkan Pengurusan Pajak Kendaraan dengan Aplikasi

Implementasi teknologi selalu menghadirkan sesuatu yang baru dengan tujuan untuk lebih memudahkan atau menyederhanakan sebuah proses. Seperti yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB yang meluncurkan aplikasi Samsat Delivery. Sebuah aplikasi berbasis Android yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Aplikasi ini diresmikan hari Minggu, (23/12).

Dengan Samsat Delivery, masyarakat hanya perlu memasang aplikasi dan mengisi informasi yang dibutuhkan. Selanjutnya akan ada petugas pajak yang mendatangi kediaman atau alamat yang diinformasikan sebelumnya untuk melayani pembayaran pajak.

Inovasi yang dilakukan pemerintah Provinsi NTB ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah utamanya pada pajak kendaraan bermotor. Kehadiran Samsat Delivery juga merupakan jawaban bagi pemilik kendaraan bermotor yang kesulitan meluangkan waktu hadir ke kantor Samsat.

“Sekarang ada Samsat Delivery, bagi yang punya kesibukan boleh menggunakan ponsel Android-nya untuk meminta petugas pajak datang ke rumah masing-masing,” terang Kepala Bappenda NTB Ir. H. Iswandi seperti dikutip dari laman resmi Provinsi NTB.

Terobosan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan motor sebelumnya juga dilakukan oleh pemerintah Jawa Barat dengan menggandeng Bukalapak. Sistem yang dinamai E-Samsat tersebut disediakan untuk masyarakat dalam hal pembayaran pajak. Di tahap awal, fitur baru ini akan mulai melayani masyarakat di wilayah Jawa Barat dan akan meluas di beberapa daerah lainnya.

Application Information Will Show Up Here

OnlinePajak Offers An Easy Way For Tax Payment By Launching PajakPay

For an easier online tax payment, PT Achilles Advanced Systems, well-known as the owner of OnlinePajak service, launches PajakPay platform.
OnlinePajak’s Founder and CEO Charles Guinot said to the media, PajakPay is a
solution for taxpayers implementing tax payment.

PajakPay is a kind of corporate virtual account feature for an easier online tax payment by one click away.

The OnlinePajak’s new feature is claimed to fullfil the fundamental standard as a web-based application service provider. By acquiring ISO 27001: 2013 certification as an international standard for a credible safety guarantees and data confidentiality.

“We can guarantee all data has been well-encrypted and taxpayers confidentiality is well-kept,” he said.

Tax calculation, payment, and report

By only one platform, taxpayers can use the three procedures provided by PajakPay, such as tax calculation, tax payment, and report on the platform. Besides individual tax, PajakPay provides option for e-commerce taxpayers, employees and purchasing tax. Soon, the taxpayers can get a Billing ID and a valid payment receipt from the government.

“Currently, there are 3% of the taxpayers has paid and reported their taxes online. The presence of PajakPay is expected to invite more people into paying taxes,” added him.

Partners with Bank Sinarmas

Bank Sinarmas’ President Director, Frenky Tirtowijoyo, welcoming the synergy between Bank Sinarmas and OnlinePajak as the bank support to an easier technology innovation for society. No longer seeing technology as a challenge, the strategic partnership is considered as a positive step to provide more services for customers and taxpayers.

“Using virtual account, Bank Sinarmas provides services for an easier tax payment, so that the more of taxpayers can conduct these activities safely and reliably,” Tirtowijoyo said.

Since its establishment in 2015, OnlinePajak has gained more than 500 thousand users. Companies have used OnlinePajak includes Go-Jek, Telkomsel, Garuda Indonesia and Bank Mandiri. In the end of 2017, OnlinePajak is said to have collected more than 40 trillion Rupiah.

“The similar vision and mision are the reason we decided to be partnered with Bank Sinarmas,” Guinot said.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo dan Charles Guinot dari OnlinePajak / DailySocial

OnlinePajak Tawarkan Kemudahan Pembayaran Pajak dengan Meluncurkan PajakPay

Untuk memudahkan wajib pajak membayarkan pajaknya secara online, PT Achilles Advanced Systems, yang dikenal sebagai pengusung layanan OnlinePajak, meluncurkan platform PajakPay. Kepada media hari ini (25/01) Founder dan CEO OnlinePajak Charles Guinot mengungkapkan, PajakPay merupakan solusi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak.

PajakPay adalah semacam fitur corporate virtual account untuk memudahkan pembayaran pajak secara online dengan satu klik.

Fitur terbaru OnlinePajak ini diklaim telah memenuhi standar fundamental sebagai penyedia jasa aplikasi berbasis web. Ia telah mengantongi sertifikasi ISO 27001: 2013 sebagai standar internasional untuk kredibilitas jaminan keamanan dan kerahasiaan data.

“Kami bisa menjamin semua data telah terenkripsi dengan baik dan kerahasiaan wajib pajak bisa kami jaga dengan baik,” kata Charles.

Hitung, setor, lapor pajak

Hanya dalam satu platform wajib pajak bisa memanfaatkan tiga prosedur yang disediakan oleh PajakPay, yaitu perhitungan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak secara langsung melalui platform PajakPay. Selain pajak pribadi, PajakPay juga menyediakan pilihan pembayaran wajib pajak untuk pajak e-commerce, pajak karyawan dan pajak penjualan. Nantinya wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah.

“Saat ini sebanyak 3% dari wajib pajak telah membayar hingga melaporkan pajaknya secara online. Dengan kehadiran PajakPay ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah tersebut sekaligus mengajak lebih banyak masyarakat untuk membayar pajak,” kata Charles.

Bermitra dengan Bank Sinarmas

Turut hadir dalam acara ini Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo yang menyambut baik sinergi antara Bank Sinarmas dengan OnlinePajak sebagai dukungan bank tersebut terhadap inovasi teknologi demi kemudahan masyarakat. Tidak lagi melihat teknologi sebagai tantangan, kerja sama strategis ini dinilai Bank Sinarmas sebagai langkah positif untuk memberikan layanan lebih kepada nasabah dan wajib pajak.

“Melalui virtual account, Bank Sinarmas menyediakan layanan tersebut untuk mempermudah pembayaran pajak, sehingga makin banyak lagi jumlah wajib pajak yang melakukan kegiatan tersebut secara aman dan terpercaya,” kata Frenky.

Sejak didirikan pada tahun 2015, OnlinePajak telah merangkul lebih dari 500 ribu pengguna. Perusahaan yang telah menggunakan OnlinePajak di antaranya adalah Go-Jek, Telkomsel, Garuda Indonesia, dan Bank Mandiri. Di penghujung tahun 2017, OnlinePajak disebut berhasil mengumpulkan pajak lebih dari 40 triliun Rupiah.

“Adanya kesamaan visi dan misi merupakan salah satu alasan mengapa kerja sama dengan Bank Sinarmas kami lakukan,” kata Charles.

Ditjen Pajak Sebut Sudah Kantongi Cara Tagih Pajak dari Google

Permasalahan Google dan sistem perpajakan Indonesia tampaknya memasuki titik terang. Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan telah memastikan Google Indonesia berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga akan dibebankan pajak perusahaan sebesar 25%. Kepastian status Google ini didapat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat melakukan pertemuan intensif dengan pihak Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

“Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan [Bentuk] Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang,” ujar Haniv.

Jika melihat aturan di Indonesia, tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak. Berdasar perkiraan Haniv pendapatan iklan Google di Indonesia mencapai Rp 5 triliun, dengan asumsi margin 35% dari total pendapatan maka laba kena pajak Google bisa mencapai Rp 1,75 triliun. Sehingga perkiraan pajak perusahaan Google bisa mencapai Rp 437,5 miliar.

Memang dalam beberapa bulan terakhir Ditjen Pajak beberapa kali memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia. Bahkan sempat disebutkan bahwa Ditjen Pajak “menggerebek” kantor Google. Berita ini ditepis oleh Haniv. Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya tersebut adalah sebagai bentuk preliminary investigation untuk mengumpulkan data-data.

Mnurut Haniv pendapatan iklan internet di Indonesia bisa mencapai $830 juta atau Rp11 triliun dengan diperkirakan setengahnya berasal dari Google. Namun jumlah pajak tersebut belum sepenuhnya dibayar pihak Google.

Sejauh ini disebutkan Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4% dari pendapatan iklan keseluruhan di Indonesia atau yang disebut sebagai bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California.

Selain menjelaskan tentang besaran pajak yang harus ditanggung Google, masih dari sumber yang sama, Haniv juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai cara untuk menagih atau “memaksa” Google untuk membayar pajak dengan besaran yang seharusnya.

“Saya sudah punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah punya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi,” pungkas Haniv.