Dalam upaya memastikan UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia memiliki daya saing yang tinggi, pemerintah terus melakukan inovasi. Salah satunya, dengan mempermudah perizinan usaha bagi UMKM, melalui sistem OSS (online single submission).
OSS sendiri merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan industri apa pun, termasuk terkait perizinan perdagangan bagi UMKM. Sistem OSS memudahkan UMKM untuk mengurus perizinan usahanya, yang dapat dilakukan secara daring.
Ada pun perizinan usaha bagi UMKM itu, dapat ditempuh melalui beberapa langkah, yang akan dijelaskan sebagaimana berikut ini.
Cara Mendaftarkan Usaha bagi UMKM lewat Sistem OSS
OSS mendefinisikan UMKM yang dapat mendaftarkan izin usaha pada sistem OSS, sebagai usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak 5 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.
Sebelum mendapatkan perizinan usaha, UMKM dapat terlebih dulu mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, agar mendapatkan hak akses pada sistem OSS, dengan menempuh langkah berikut:
- Pertama, kunjungi situs web resmi milik OSS, dengan cara klik disini.
- Pilih daftar di bagian kanan atas situs web tersebut.
- Kemudian, pilih skala usaha UMK, apakah usaha termasuk usaha orang perorangan atau badan usaha.
- Selanjutnya, lengkapi data usaha dengan lengkap dan benar. Setelah selesai, centang kolom pernyataan, lalu klik daftar.
- Jika sudah selesai melakukan pendaftaran, sistem OSS akan mengirimkan email aktivasi ke email yang digunakan untuk pendaftaran. Silakan cek email tersebut, lalu klik tombol aktivasi yang telah dikirimkan.
- Usai aktivasi dilakukan, sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi username dan password usaha, yang berguna untuk masuk ke sistem OSS.
Selanjutnya, usaha Anda sudah terdaftar dan mendapat akses di sistem OSS, sehingga dapat lanjut melakukan pengurusan izin usaha di sistem OSS, dengan menempuh langkah selanjutnya.
Cara Mengurus Perizinan Usaha di Sistem OSS
Setelah memiliki hak akses, UMKM dapat mengurus perizinan melalui sistem OSS. Bagi UMKM, perizinan usahanya berjenis UMK Risiko Rendah. UMKM hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai legalitas usaha, SNI (Standar Nasional Indonesia) dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal) untuk usaha yang dimiliki. Ada pun langkah mengurusnya, dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Kunjungi halaman awal OSS, masukkan username dan password yang telah berhasil dibuat pada pendaftaran sebelumnya. Isi kode captcha yang tertera. Kemudian, klik tombol masuk.
- Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan benar, sesuai dengan jenis UMKM. Jika sudah, klik simpan data.
Perlu diketahui, formulir tiap jenis UMKM, memiliki tampilan yang berbeda.
Formulir UMKM berjenis orang perseorangan:
Formulir UMKM berjenis badan usaha:
- Berikutnya, lengkapi data bidang usaha. Pilih bidang usaha yang paling sesuai dengan rencana kegiatan usaha Anda.
- Isi data lokasi usaha secara detail.
- Jelaskan jenis produk/jasa yang ditawarkan oleh usaha Anda.
- Selanjutnya, sistem OSS akan menampilkan hasil pengisian data yang sudah dilakukan. Lalu, klik tombol proses perizinan berusaha yang tertera.
- Sistem OSS akan menampilkan laman pernyataan mandiri, yang perlu dibaca, dipahami dan dicentang. Pernyataan tersebut, mencakup beberapa hal. Di antaranya: terkait keamanan, keselamatan, keshatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L). Lalu, kesediaan memenuhi kewajiban, pernyataan usaha UMKM terkait tata ruang. Serta, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
- Jika sudah menyetujui setiap pernyataan, klik lanjut.
- Setelahnya, sistem OSS akan menampilkan draft NIB milik usaha Anda. Pastikan periksa kembali untuk menghindari kekeliruan. Jika sudah sesuai, centang kolom pernyataan dan klik terbitkan perizinan usaha.
Dengan begitu, NIB usaha Anda berhasil terbit dan dapat diunduh atau dicetak. NIB tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai perizinan usaha. Sehingga, kini usaha Anda telah resmi terdaftar dan mendapat izin usaha secara legal.
Video: Tutorial Cara Daftar UMKM Online di OSS.
https://www.youtube.com/watch?v=1WtweLvKRfM&feature=youtu.be