Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Salah satu isi dari UU-ITE yang dinilai memberatkan para pemilik web dan membingungkan pengguna internet itu memang beberapa bulan ini menjadi bulan-bulanan para blogger dan pemilik web. Melalui Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia, para blogger dan pemilik web mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas Kebebasan Berpendapat.
Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik. – dikutip dari DetikInet
Hari ini, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang. Tentu saja beberapa blogger-pun kecewa, terutama rekan-rekan blogger yang memang memperjuangkan kemerdekaan berekspresi di ranah daring.
Beberapa rekan blogger yang saya mintai pendapatnya cukup bervariasi terhadap keputusan MK ini.
Pertama, dituduh menghina di jalan lebih ringan daripada menghina di internet. ini aneh kan, kenapa tempat menjadi penentu berat tidaknya hukuman. Kedua, UU baru ini tidak memberi kepastian hukum bagi blogger, tidak memberi batasan yang jelas, kapan dibilang menghina, kapan dibilang kritis. Herman Saksono
Kalo buat saya sendiri sih, sebagai blogger, pastinya kita harus hati2 kalo ngomongin orang lain. buat saya UU ITE ga bermasalah kok, soalnya saya emang ga mau nulis sesuatu yang kira2 bakal ngomongin jelek2nya orang. Dan supaya aman, kayanya blogger juga harus menahan diri buat nggak ngomongin orang deh. Ilman Akbar
Soal kekhawatiran sih pasti ada ya, pencemaran nama baik itu tricky. Aku gk ngerti hukum ini dibuat dengan pijkan yang mana? kembali jadi alat pengaman pemegang uang dan kekuasaan atau memang untuk melindungi hak warganegara? Akhmad Fathonih
Bagaimana dengan anda? Setujukah anda diberlakukannya UU-ITE?
Atau UU-ITE harus bisa lebih fleksibel dan mendukung untuk berfikir kritis di dunia maya, dan tentunya mendukung kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 45?