Tag Archives: UU Perlindungan data pribadi

UU Perlindungan Data Pribadi

UU Perlindungan data Pribadi Disahkan, ini Poin Pentingnya

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Sebelumnya, UU ini telah ditandatangani oleh Jokowi sejak 17 Oktober lalu. UU PDP resmi disahkan dengan tujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Pada pasal 68 memuat ketentuan pidana bagi masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran data pribadi seperti memalsukan data pribadi untuk kepentingan individu maupun orang lain. Berikut bunyi pasal 68 tersebut, “Yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Kemudian pada Pasal 67 ayat 1, memuat sanksi bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka pelanggar dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Selanjutnya dimuat ayat kedua, bagi masyarakat yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya ke publik, juga dapat dijerat hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp4 miliar.

Lalu dimuat pada ayat 3 Pasal 67, bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk melawan hukum, maka pelaku bisa dipidana penjara setidaknya lima tahun dan/atau denda berkisar Rp5 miliar.

Data yang tidak boleh disebarluaskan terbagi menjadi dua kategori, yaitu data umum dan data spesifik. Data umum yang dimaksud meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Sedangkan, data spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik dan genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News

Johnny G. Plate

Menkominfo Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Desember Ini

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan dibawa ke DPR paling lambat sebelum akhir Desember 2019. Dia menargetkan RUU tersebut dapat dibahas mulai tahun 2020 sehingga beleid bisa segera disahkan.

Johnny menerangkan pemerintah telah lama mempersiapkan undang-undang ini. Sejumlah pasal krusial juga telah mendapat banyak pembahasan dan revisi, sehingga harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti.

“Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa. Di situ dijelaskan perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara.

Mengutip dari Tirto, sebelumnya Johnny menargetkan kalau RUU ini bisa segera dibahas mulai Januari 2020 dan jika berjalan mulus, maka beleid ini dapat disahkan pada Oktober 2020. Ia meminta DPR memasukkan RUU tersebut ke Prolegnas 2020 dan Prolegnas 2020-2024.

“Saya minta yang terhormat Komisi I agar UU menjadi prioritas diselesaikan dalam waktu cepat,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI.

Draf RUU disebutkan sudah diajukan ke Sekretariat Negara, sempat dikembalikan ke Kemenkominfo atas permintaan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Kedua instansi ini meminta ada pertimbangan kembali atas delapan poin dalam RUU.

Kedelapan poin itu mencakupi hak memiliki data pribadi, permintaan data pribadi, definisi korporasi, hak untuk mengajukan keberatan, prinsip perlindungan data pribadi, dan pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.

Poin lainnya, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi dan usulan perlunya pertimbangan RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.

“Setelah rapat dengan Menteri (Johnny), hal-hal yang sudah diminta oleh Kemendagri dan Kejagung sudah diputuskan. Tinggal redaksionalnya saja, sudah oke,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, mengutip dari Katadata.

RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2012. Berisi soal definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, dan lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

Direktur Aptika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kendala yang dihadapi saat membahas RUU adalah banyaknya regulasi terkait data pribadi. “Ada 32 regulasi sehingga tidak mudah menyatukannya. Definisinya kami samakan dulu, yang tadi tercecer,” ucapnya.