Tag Archives: wewenang ban pt

Ban PT: Pengertian, Tugas dan Wewenang, serta Fungsinya

Mahasiswa akan mengetahui istilah baru ini, BAN-PT, ketika mereka mulai berkuliah. Ada banyak hal baru yang akan ditemukan. Istilah ini adalah salah satunya. Apa itu? 

Apa Itu BAN-PT?

BAN-PT merupakan singkatan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri. BAN-PT juga dikenal dengan sebutan National Accreditation Agency for Higher Education (NAAHE) dalam bahasa Inggris.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, BAN-PT memiliki tugas melaksanakan akreditasi terhadap seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri.

Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, BAN-PT berkedudukan di Jakarta. Organisasi BAN-PT terdiri dari Majelis Akreditasi (MA) dan Dewan Eksekutif (DE), keduanya memiliki tugas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Majelis Akreditasi (MA) adalah organ normatif BAN-PT yang bertanggung jawab atas penetapan kebijakan akreditasi serta pengawasan pelaksanaannya. Sementara itu, Dewan Eksekutif (DE) adalah organ eksekutif BAN-PT yang bertugas melaksanakan kebijakan akreditasi tersebut.

Tugas dan Wewenang BAN-PT

BAN-PT memiliki tugas utama dalam melakukan proses akreditasi perguruan tinggi. Secara lebih rinci, tugas-tugas BAN-PT meliputi:

  1. Mengembangkan Sistem Akreditasi Nasional

BAN-PT bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperbaharui sistem akreditasi nasional yang berlaku untuk menilai kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

  1. Melaksanakan Akreditasi Institusi

BAN-PT melakukan penilaian terhadap keseluruhan lembaga pendidikan tinggi (institusi) dengan tujuan untuk menentukan sejauh mana standar kualitas telah terpenuhi.

  1. Menilai Kelayakan Program Studi, Fakultas, atau Perguruan Tinggi Baru Bersama Dirjen Dikti

BAN-PT bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dalam mengevaluasi kecukupan dan keberlanjutan program studi, fakultas, atau perguruan tinggi baru sebelum mereka dapat beroperasi secara resmi.

  1. Merekomendasikan dan Mengevaluasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

BAN-PT memberikan rekomendasi serta melakukan evaluasi terhadap Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang ditugaskan untuk melaksanakan proses akreditasinya sendiri.

  1. Melaksanakan Program Studi yang Belum Memiliki LAM Serumpun

Untuk program studi yang belum memiliki LAM yang sesuai, BAN-PT akan langsung melaksanakan proses pengakreditasian.

Dalam menjalankan tugas akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016. Berikut adalah tugas dan wewenang BAN-PT:

  1. Mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi.
  2. Menyusun dan menetapkan instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi.
  3. Melakukan proses akreditasi bagi Perguruan Tinggi.
  4. Menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi serta peringkat terakreditasi dari sebuah Perguruan Tinggi.
  5. Memeriksa, melakukan uji kebenaran, serta memutuskan atas keberatan yang diajukan terkait status akreditasi maupun peringkat terakreditasi dari sebuah Perguruan Tinggi.
  6. Membangun jejaring kerjasama dengan para pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional.
  7. Melakukan penilaian kelayakan pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sebagai dasar rekomendasi pengakuan oleh Menteri kepada LAM tersebut.
  8. Mengevaluasi kinerja LAM secara berkala dengan hasil evaluasinya disampaikan kepada Menteri.
  9. Menyusun instrumen evaluasi pendirian sebuah Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  10. Memberikan rekomendasi mengenai pemenuhan persyaratan minimum akreditasi bagi pendirian sebuah Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  11. Menyampaikan laporan hasil akreditasi secara berkala beserta rekomendasi kepada Menteri.

Fungsi BAN-PT

Fungsi utama BAN-PT adalah membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam penilaian mutu perguruan tinggi. Fungsi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 60/1999.

Peran BAN-PT sangat penting dalam menentukan kelayakan perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT). Dengan adanya lembaga ini, perguruan tinggi dapat memenuhi standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendapatkan akreditasi unggul dari BAN-PT.

Selain itu, agar dapat meraih akreditasi unggul, perguruan tinggi juga perlu memiliki sistem informasi yang mendukung pengelolaan akreditasi. Hal ini akan membantu perguruan tinggi dalam memenuhi standar mutu dengan konsistensi sehingga stakeholders dapat merasa puas dengan layanan pendidikan yang diberikan oleh perguruan tinggi tersebut.

Itulah ringkasan mengenai BAN-PT. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat kepadamu maupun orang terdekatmu.