Jalan panjang menanti kepastian bentuk peta jalan (roadmap) e-commerce yang dirumuskan sejak lama kini sudah terlihat. Lewat hasil Rapat Koordinasi yang berlangsung Rabu kemarin (10/2) di Jakarta, diumumkan tujuh poin utama yang terdapat dalam peta jalan (roadmap) e-commerce. Selain itu, keputusan untuk membentuk Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Project Management Office (PMO) e-commerce, serta penyusunan rancangan Perpres tentang roadmap e-commerce juga diambil di sini.
Peta jalan e-commerce adalah kerangka peraturan yang dirumuskan oleh pemerintah dengan tujuan dapat menjadi panduan “cara main” di industri e-commerce tanah air yang sedang genit-genitnya. Perumusannya sendiri melibatkan delapan kementrian terkait.
Kini, setelah melalui proses panjang dan sempat mundur dari jadwal yang seharusnya, bentuk ‘aturan main’ industri e-commerce di Indonesia ini telah kelihatan batang hidungnya. Lewat Rapat Koordinasi yang berlangsung Rabu 10 Februari 2016 di Jakarta, diumumkan tujuh poin penting yang akan menjadi panduan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Selain itu, ada tiga hal penting yang turut dibahas terkait peta jalan e-commerce ini.
Pertama, penetapan roadmap e-commerce. Kedua, pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana, dan Project Management Officer e-commerce yang terdiri dari para professional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-commerce. Terakhir, penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan e-commerce meliputi kedua hal tersebut dan pembiayaan.
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Hasan, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dikutip dari IndoTelko, Darmin mengatakan, “Ruang lingkup e-commerce ini adalah barang pemmerintah dan publik. Ini harus benar-benar menjadi program nasional yang bukan gawe [dikerjakan] pemerintah saja, tetapi mendorong private sector dan masyarakat.”
Sementara itu Rudiantara menyebutkan bahwa roadmap yang disusun ini mengadopsi live torch regulation dan tidak melulu bersifat perizinan. Di dokumun tersebut diwajibkan industri startup mendaftarkan usahanya lebih dahulu. Nanti, sebelum registrasi akan ada akreditasi yang diusulkan.
Tujuh poin penting yang tersusun dalan roadmap e-commerce tersebut adalah:
1. Logistik
Pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman. Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce khususnya untuk pengembangan e-commerce untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing.
2. Pendanaan
Finalisasi RPP eCommerce, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-commerce platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital / ”bapak angkat” pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternative pendanaan termasuk kerangka manajemen resikonya.
3. Perlindungan Konsumen
Membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perijinan bisnis untuk pelaku eCommerce, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk eCommerce), penyelenggaraan program inkubasi bagi starup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem eCommerce.
4. Infrastruktur Komunikasi
Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri eCommerce.
5. Pajak
Melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup eCommerce, pemberian insentif pajak bagi investor eCommerce, dan insentif pajak bagi startup eCommerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem eCommerce, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional eCommerce melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi eCommerce bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang eCommerce sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri eCommerce.
7. Cyber Security (Keamanan Siber)
Peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik.